Layanan Kependudukan

Kartu Keluarga (KK)

PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Undang Undang no 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependukan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  9. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  10. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
  11. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
  12. Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
  13. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor  Induk Kependudukan Secara Nasional;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  18. Permendagri 8 Tahun 2016 ttg Perubahan Permen 9 Tahun 2011 ttg Penerbitan KTP NIK Nasional.
  19. Perda Kabupaten Rembang nomor 4 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan;

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Bagi Penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. menyerahkan:
    1. Surat pengantar dari RT/ RW;
    2. Blanko/ Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06);
    3. KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan);
    4. Foto copy akta perkawinan/ surat nikah/ akta perceraian;
    5. Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK;
    6. Fotocopy surat kelahiran dari Desa/Kelurahan bagi anggota keluarga yang baru lahir;
    7. Foto copy akta pengangkatan anak;
    8. Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama bila telah ganti nama;
    9. Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, pengisian biodata menggunakan formulir F1.04.
  2. Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK (membentuk rumah tangga baru, pindah tempat tinggal, KK hilang/rusak).
    1. Surat pengantar RT/RW
    2. Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru melampirkan;
      1. Foto copy KK yang lama.
      2. Foto copy akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian;
      3. Foto copy KTP Kepala keluarga dan anggotanya.
    3. Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal;
      1. KK yang lama.
      2. Surat keterangan pindah dari daerah asal.
    4. Bagi penduduk yang KK hilang/rusak:
      1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, atau
      2. KK yang rusak
      3. Foto copy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
      4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
  3. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
    1. Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02) yang telah diisi dengan baik dan benar, bagi yang belum pernah didaftarkan biodatanya;
    2. Dokumen imigrasi;
    3. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT);
    4. Surat keterangan lapor dini (SKLD);
    5. Surat ijin kerja;
    6. Surat ijin tinggal tetap;
    7. Surat keterangan pindah datang (SKPD) orang asing tinggal tetap bagi penduduk yang pindah datang;
  4. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNI;
    1. Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
    2. Pengantar dari RT/RW
    3. Foto copy KK yang lama dari pemohon
    4. KK yang lama dari keluarga yang akan diikuti
    5. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau
    6. Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;
  5. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNA;
    1. Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
    2. Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02)
    3. Pengantar dari RT/RW
    4. KK yang lama dari pemohon
    5. KK yang lama dari keluarga yang diikuti
    6. Paspor
    7. Izin tinggal tetap
    8. Surat keterangan catatan kepolisian
  6. Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
    1. Pengantar dari RT/RW
    2. KK yang lama
    3. Surat keterangan kematian; atau
    4. Surat keterengan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya;
  2. Petugas Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan blanko/ data isian KK serta memberikan informasi tentang persyaratan masa berlaku dan mekanisme pengisian blanko;
  3. Pemohon mengisi blanko/ data isian KK yang telah disediakan di Kelurahan masing-masing sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya;
  4. Formulir yang sudah di isi diserahkan ke Kelurahan;
  5. Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan memeriksa dan meneliti blanko/ data isian KK dan meregister dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan serta mengajukan kepada Lurah/Kepala Desa untuk ditandatangani;
  6. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  7. Setelah berkas ditandatangani Lurah/Kepala Desa, Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya;
  8. Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP yang ada di Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen asli;
  9. Petugas Pelayanan KK dan KTP yang ada di Kecamatan menerima dan memverifikasi berkas serta mencatat data pemohon dalam Buku Permohonan KK.
  10. Petugas Pelayanan KK dan KTP meregister berkas permohanan dan menerbitkan tanda terima pendaftaran;
  11. berkas permohonan yang telah diregister dan berkas lainnya diteruskan ke Operator komputer;
  12. Operator komputer menerima dan mengecek biodata penduduk pada berkas permohonan dengan mensinkronisasi biodata yang diterima ke dalam Aplikasi SIAK, data yang tidak valid dikembalikan kepada petugas loket;
  13. Operator Komputer mencetak KK sesuai data yang valid pada blangko asli rangkap 5 (lima), serta mencatat nomor serial blanko yang telah diterbitkan;
  14. Operator Komputer menyerahkan Cetakan KK ke petugas Verifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  15. KK diserahakan ke bidang Pendaftaran penduduk untuk diteliti dan diparaf Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk kemudian diteruskan ke kepala Dinas untuk ditandatangani dan distempel basah selanjutnya diserahkan kembali kepada staf bidang pendaftaran penduduk untuk diteruskan ke bagian loket pengambilan ;
  16. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi loket Pelayanan KK dan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

Lama waktu penyelesaian :

14 (empat belas) hari kerja.

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP el)

Dasar hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Undang Undang no 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependukan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  9. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  10. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
  11. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
  12. Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
  13. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor  Induk Kependudukan Secara Nasional;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  18. Permendagri 8 Tahun 2016 ttg Perubahan Permen 9 Tahun 2011 ttg Penerbitan KTP NIK Nasional.
  19. Perda Kabupaten Rembang nomor 4 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan;

Syarat-syarat yang diperlukan;

  1. Penerbitan KTP el baru:
    1. Formulir permohonan KTP (F-1.07)
    2. Surat pengantar RT/RW;
    3. Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon);
    4. Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumaur 17 tahun tetapi sudah menikah);
    5. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan kutipan akta kelahiran yang asli;
    6. Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
    7. Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, pemohon menunjukan surat pindah dari daerah asal;
    8. agi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP – Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  2. Perpanjangan KTP el;
    1. Formulir permohonan KTP (F-1.07)
    2. Surat pengantar RT/RW;
    3. Foto copy KK (yang mencantumkan nama pemohon);
    4. KTP lama asli;
    5. Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
    6. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP-Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap);
  3. Penggantian KTP el;
    1. Formulir permohonan KTP (F-1.07);
    2. Surat pengantar RT/RW;
    3. KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP;
    4. Surat keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian;
    5. Fotocopy KK yang bersangkutan;

Prosedur

  1. Pemohon datang ke kelurahan untuk mengisi formulir permohonan kartu tanda penduduk (F-1.07), serta melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan membawa surat pengantar RT/RW dimana pemohon berdomisili.
  2. Petugas registrasi desa/kelurahan menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Setelah berkas lengkap Petugas registrasi desa/ Kelurahan meregister dalam buku dan meminta tanda tangan Lurah/kepala desa;
  5. Setelah Lurah menandatangani, Petugas Kelurahan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta berkas asli;
  6. Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap;
  7. Petugas Loket Pelayanan KK dan KTP pada Kecamatan menerima dan meneliti berkas dan semua persyaratan serta memberikan informasi tentang masa berlaku, lama pemprosesan;
  8. Petugas pelayanan KK dan KTP melakukan pengecekan NIK yang ada di KK, apakah sudah sesuai dengan NIK yang ada di KTP el atau belum, apakah sudah pernah rekam atau belum, apakah siap cetak ataukah ganda.  Apabila pemohon datang sendiri petugas melakukan cek iris untuk mengetahui status cetak KTP el.
  9. Apabila terjadi perubahan elemen data, petugas mencocokan permohonan dan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah) sudah sesuai atau belum, kalau sudah sesuai petugas merubah sesuai dengan dokumen pendukung.
  10. Setelah dilakukan cek oleh petugas KK dan KTP di Kecamatan, petugas memberikan paraf dan pemohon membawa berkas ke Dinas Dukcapil Kab Rembang untuk diajukan cetak KTP el.
  11. Petugas Loket Dinas Dukcapil menerima berkas permohonan, melakukan cek persyaratan dan mendaftar sesuai nomer urut pendaftaran.
  12. Petugas loket menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk dilakukan verifikasi apakah berkas siap cetak ataukah tidak.
  13. Kepala Seksi menyerahkan berkas yang siap cetak kepada operator Cetak KTP el.
  14. Setelah tercetak KTPel di serahkan kepada loket pengambilan.
  15. Petugas loket pengambilan menyerahkan KTP el kepada pemohon sesuai dengan tanda terima pendaftaran dan pemohon menandatangani tanda bukti pengambilan.

Lama waktu penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja.

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP el)

Dasar hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Undang Undang no 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependukan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  9. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  10. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
  11. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
  12. Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
  13. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor  Induk Kependudukan Secara Nasional;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  18. Permendagri 8 Tahun 2016 ttg Perubahan Permen 9 Tahun 2011 ttg Penerbitan KTP NIK Nasional.
  19. Perda Kabupaten Rembang nomor 4 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan;

Syarat-syarat yang diperlukan;

  1. Penerbitan KTP el baru:
    1. Formulir permohonan KTP (F-1.07)
    2. Surat pengantar RT/RW;
    3. Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon);
    4. Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumaur 17 tahun tetapi sudah menikah);
    5. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan kutipan akta kelahiran yang asli;
    6. Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
    7. Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, pemohon menunjukan surat pindah dari daerah asal;
    8. agi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP – Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  2. Perpanjangan KTP el;
    1. Formulir permohonan KTP (F-1.07)
    2. Surat pengantar RT/RW;
    3. Foto copy KK (yang mencantumkan nama pemohon);
    4. KTP lama asli;
    5. Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
    6. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP-Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap);
  3. Penggantian KTP el;
    1. Formulir permohonan KTP (F-1.07);
    2. Surat pengantar RT/RW;
    3. KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP;
    4. Surat keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian;
    5. Fotocopy KK yang bersangkutan;

Prosedur

  1. Pemohon datang ke kelurahan untuk mengisi formulir permohonan kartu tanda penduduk (F-1.07), serta melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan membawa surat pengantar RT/RW dimana pemohon berdomisili.
  2. Petugas registrasi desa/kelurahan menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Setelah berkas lengkap Petugas registrasi desa/ Kelurahan meregister dalam buku dan meminta tanda tangan Lurah/kepala desa;
  5. Setelah Lurah menandatangani, Petugas Kelurahan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta berkas asli;
  6. Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap;
  7. Petugas Loket Pelayanan KK dan KTP pada Kecamatan menerima dan meneliti berkas dan semua persyaratan serta memberikan informasi tentang masa berlaku, lama pemprosesan;
  8. Petugas pelayanan KK dan KTP melakukan pengecekan NIK yang ada di KK, apakah sudah sesuai dengan NIK yang ada di KTP el atau belum, apakah sudah pernah rekam atau belum, apakah siap cetak ataukah ganda.  Apabila pemohon datang sendiri petugas melakukan cek iris untuk mengetahui status cetak KTP el.
  9. Apabila terjadi perubahan elemen data, petugas mencocokan permohonan dan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah) sudah sesuai atau belum, kalau sudah sesuai petugas merubah sesuai dengan dokumen pendukung.
  10. Setelah dilakukan cek oleh petugas KK dan KTP di Kecamatan, petugas memberikan paraf dan pemohon membawa berkas ke Dinas Dukcapil Kab Rembang untuk diajukan cetak KTP el.
  11. Petugas Loket Dinas Dukcapil menerima berkas permohonan, melakukan cek persyaratan dan mendaftar sesuai nomer urut pendaftaran.
  12. Petugas loket menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk dilakukan verifikasi apakah berkas siap cetak ataukah tidak.
  13. Kepala Seksi menyerahkan berkas yang siap cetak kepada operator Cetak KTP el.
  14. Setelah tercetak KTPel di serahkan kepada loket pengambilan.
  15. Petugas loket pengambilan menyerahkan KTP el kepada pemohon sesuai dengan tanda terima pendaftaran dan pemohon menandatangani tanda bukti pengambilan.

Lama waktu penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja.

Akte Kelahiran

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Permendagri 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran;
  10. Perda Kabupaten Rembang No 4 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan (asli);
  2. Fotocopy buku nikah orang tua (dilegalisir);
  3. Foto copy KK orang tua yang didalamnya sudah memuat nama anak yang akan dibuatkan akta kelahiran dan sudah ber-NIK (KK diluar Kabupaten Rembang dilegalisir);
  4. Fotocopy KTP orang tua;
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
  6. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000,00 bagi yang dikuasakan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa;
  7. Bagi anak yang sudah memiliki ijazah supaya melampirkan fotocopy Ijazah;
  8. Bagi Penduduk bukan warga Kabupaten Rembang yang lahir di Kabupaten Rembang syarat nomor (1) diganti dengan surat kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit penolong kelahiran;
  9. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi penduduk sementara;
  10. Untuk Orang Asing Tinggal Tetap, di samping menggunakan persyaratan tersebut di atas harus dilampirkan juga :Fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  11. Untuk anak temuan :
    1. Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan pejabat pencatatan sipil di kabupaten/kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan
    2. Surat keterangan dari kepolisian.

Prosedur

  1. Pemohon adalah orang tua anak yang lahir, atau orang yang diberi kuasa;
  2. Petugas loket pelayanan Dinas menerima dan memeriksa berkas permohonan.
  3. Apabila berkas belum lengkap maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Petugas pelayanan meberikan paraf dan nomor pada berkas permohonan yang sudah lengkap,mencatat pada buku pendaftaran akta kelahiran dan menyerahkannya pada petugas register;
  5. Petugas register menerima berkas dan mencatat pada register akta kelahiran dan meneruskan register akta kelahiran ke petugas loket pelayanan.
  6. Petugas loket pelayanan meminta tandatangan pemohon dan saksi-saksi pada register akta kelahiran.
  7. Petugas loket pelayanan mengembalikan register akta kelahiran pada petugas/staf dibidang pencatatan sipil dan menerbitkan tanda terima berkas kepada pemohon.
  8. Petugas pencatat register pada bidang pencatatan sipil memberikan register dan dokumen lainnya kepada kasi pencatatan kelahiran untuk diverifikasi lebih lanjut.
  9. Kasi pencatatan kelahiran memeriksa kesesuaian register dengan berkas pemohon.
  10. Bila telah sesuai, kasi pencatatan kelahiran memberikan paraf pada register akta kelahiran dan meneruskannya pada Operator Komputer.
  11. Operator komputer menginput data register akta kelahiran ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register akta kelahiran dengan menggunakan SIAK dan memastikan sudah diinput dengan benar.
  12. Operator Komputer mencetak Kutipan akta kelahiran pada kertas tindasan dan meneruskan register dan kutipan akta kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  13. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta kelahiran dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  14. Operator komputer mencetak kutipan akta kelahiran yang telah diparaf kepala bidang pencatatan sipil pada blangko asli dan meneruskannya ke Kepala  Dinas;
  15. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta kelahiran.
  16. Kepala dinas meneruskan register dan dokumen lainnya kepada petugas arsip untuk disimpan, dan meneruskan kutipan akta kelahiran kepada staf tata usaha untuk di stempel selanjutnya diteruskan ke petugas loket penyerahan berkas.
  17. Pemohon menyerahkan tanda terima berkas kepada petugas loket penyerahan berkas;
  18. Petugas loket penyerahan berkas mencari kutipan akta kelahiran sesuai tanda terima berkas dan menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.

Lama waktu penyelesaian

15 (lima belas ) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Akte Kematian

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Perda Kabupaten Nomor 4 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan.

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang;
  2. Surat keterangan kematian dari Kelurahan;
  3. Foto copy KK dan KTP yang meninggal, dan KTP yang melaporkan;
  4. Foto copy akta perkawinan/surat nikah bagi yang sudah menikah;
  5. Kutipan Akta kelahiran asli yang meninggal;
  6. Fotocopy KTP saksi (2 orang).
  7. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp.6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotcopy KTP penerima kuasa;
  8. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan dokumen imigrasi WNA;
  9. Untuk seseorang yang hilang atau tidak ditemukan jenazah dan/atau tidak jelas identitasnya;
    1. Surat keterangan dari kepolisian
    2. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.

Prosedur

  1. Pemohon adalah ahli waris;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah ke Petugas loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Petugas loket pelayanan Dinas menerima dan memeriksa berkas permohonan.
  4. Apabila berkas belum lengkap maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas loket pelayanan memberikan paraf dan nomor pada berkas permohonan yang sudah lengkap,mencatat pada buku pendaftran akta kematian dan menyerahkannya pada petugas di bidang Pencatatan Sipil.
  6. Petugas pada bidang pencatatan sipil menerima berkas dan mencatat pada register akta kematian dan meneruskan register akta kematian ke petugas pelayanan.
  7. Petugas pelayanan meminta tandatangan pemohon dan saksi-saksi pada register akta kematian.
  8. Petugas pelayanan mengembalikan register akta kematian pada petugas dibidang pencatatan sipil dan menerbitkan tanda terima berkas kepada pemohon.
  9. Petugas pencatat register pada bidang pencatatan sipil memberikan register kepada kasi pencatatan kematian untuk diverifikasi lebih lanjut.
  10. Kasi pencatatan kematian memeriksa kesesuaian register dengan berkas pemohon;
  11. Bila telah sesuai, kasi pencatatan kematian memberikan paraf pada register akta kematian dan meneruskannya pada Operator Komputer.
  12. Operator komputer menginput data register akta kematian ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register akta kematian dengan teliti dan memastikan sudah diinput dengan benar.
  13. Operator Komputer mencetak Kutipan akta kematian pada kertas Putih dan meneruskan register dan kutipan akta kematian kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  14. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta kematian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  15. Operator komputer mencetak kutipan akta kematian yang telah diparaf kepala bidang pencatatan sipil pada blangko asli dan meneruskannya ke Kepala  Dinas;
  16. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta kematian;
  17. Kepala dinas meneruskan register dan dokumen lainnya kepada petugas arsip untuk disimpan, dan meneruskan kutipan akta kematian kepada staf tata usaha untuk di stempel selanjutnya diteruskan ke petugas loket penyerahan berkas.
  18. Pemohon menyerahkan tanda terima berkas kepada petugas loket penyerahan berkas;
  19. Petugas loket penyerahan berkas mencari kutipan akta kematian sesuai tanda terima berkas dan menyerahkan kutipan akta kematian dan dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Lama waktu penyelesaian

6 (enam) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Akte Perkawinan

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan.

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
  2. Fotocopy KTP suami dan istri
  3. KK lama suami dan istri
  4. Foto copy akta kelahiran suami dan istri;
  5. Akta perceraian/akta kematian yang asli bagi yang sudah pernah menikah;
  6. Pas foto 4 x 6 hitam putih/berwarna berjajar/ berdampingan sebanyak 2 lembar;
  7. Menghadapkan 2 orang saksi pada saat pelaksanaan pencatatan perkawinan dengan melampirkan foto copy KTP yang berlaku (saksi berusia 21 tahun ke atas);
  8. Surat ijin komandan bagi anggota TNI/Polri;
  9. Paspor bagi suami atau istri orang asing.

Prosedur

  1. Pemohon datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk mendaftarkan diri sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal perkawinan dan mengambil formuir pelaporan perkawinan.
  2. Setelah mengisi blanko yang diterima, pemohon menyerahkan blanko dan persyaratan lainnya kepada petugas loket;
  3. Petugas Loket  menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada register untuk diproses lebih lanjut;
  6. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta Perkawinan sesuai berkas;
  7. Petugas meminta tandatangan pelapor dan saksi-saksi pada register akta perkawinan;
  8. Petugas meneruskan berkas dan register akta perkawinan kepada kasi pencatatan perkawinan untuk diverifikasi;
  9. Kasi pencatatan perkawinan memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon;
  10. Operator komputer menginput data register akta perkawinan ke dalam system komputer dengan teliti;
  11. Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perkawinan pada kertas putih;
  12. Operator Komputer mencetak Kutipan akta perkawinan pada kertas putih dan meneruskan register dan kutipan akta perkawinan kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  13. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perkawinan dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  14. Petugas operator komputer meneruskan kutipan akta perkawinan, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada Kepala Dinas untuk diparaf;
  15. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perkawinan dan dokumen lainnya;
  16. Kepala dinas meneruskan register dan dokumen lainnya kepada petugas arsip untuk disimpan, dan meneruskan kutipan akta perkawinan untuk di stempel selanjutnya diteruskan ke petugas loket penyerahan berkas.
  17. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  18. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  19. Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta perkawinan serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Lamanya penyelesaian

6 (enam) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Akte Perceraian

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah;
  2. Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan;
  3. Akta perkawinan asli yang bersangkutan;
  4. Mengisi blanko permohonan;
  5. Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah ganti nama;
  6. Untuk Orang Asing harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu
    1. Dokumen keimigrasian;
    2. Paspor.

Prosedur

  1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko akta perceraian;
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
  3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas register untuk diproses lebih lanjut;
  6. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta perceraian sesuai berkas;
  7. Petugas meminta tandatangan pelapor  pada register akta perceraian;
  8. Petugas meneruskan berkas dan register akta perceraian kepada kasi pencatatan perceraian untuk diverifikasi;
  9. Kasi pencatatan perceraian memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon;
  10. Operator komputer menginput data register akta perceraian ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perceraian pada kertas putih;
  11. Operator Komputer mencetak Kutipan akta perceraian pada kertas putih dan meneruskan register dan kutipan akta perceraian kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  12. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perceraian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  13. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada kepala dinas;
  14. Petugas dibidang pencatatan sipil meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada kepala dinas;
  15. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perceraian dan dokumen lainnya;
  16. Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perceraian kepada Petugas Loket Pelayanan;
  17. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  18. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  19. Petugas Loket menyerahkan akta perceraian .

Lamanya penyelesaian

6 (enam) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Pengakuan dan Pengesahan Anak

PELAYANAN PENCATATAN PENGAKUAN ANAK DAN PENGESAHAN ANAK

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Pengakuan anak;
    1. Surat pengantar RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung;
    3. Kutipan akta kelahiran;
    4. Fotocopy KK dan KTP ayah bioogis dan ibu kandung;
  2. Pengesahan anak;
    1. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    2. Kutipan Akta Kelahiran;
    3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan;
    4. Fotocopy KK;dan
    5. Fotocopy KTP pemohon;

Prosedur

  1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil formulir pelaporan Pengakuan Anak /Pengesahan Anak;
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
  3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi Pengakuan Anak /Pengesahan Anak nama untuk diverifikasi;
  6. Kasi pencatatan Pengakuan Anak/Pengesahan Anak memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
  7. Kasi Pengakuan Anak/Pengesahan Anak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
  8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Pengakuan Anak /Pengesahan Anak sesuai berkas dan meneruskan ke operator komputer;
  9. Operator komputer menginput data register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
  10. Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kemudian meneruskan register dan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  11. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  12. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan untuk diteruskan kepada Kepala Dinas;
  13. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dan dokumen lainnya;
  14. Kepala Dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak kepada Petugas Loket Pelayanan;
  15. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  16. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  17. Petugas Loket menyerahkan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Lamanya penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Perubahan Nama

PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
  11. Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
  2. Kutipan Akta kelahiran (asli dan fotocopy);
  3. Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
  4. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000,00 bagi yang diwakilkan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa;

Prosedur

  1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko perubahan nama;
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
  3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
  6. Kasi pencatatan perubahan nama memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
  7. Kasi pencatatan perubahan nama menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
  8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register perubahan nama sesuai berkas;
  9. Petugas meneruskan berkas dan register akta perubahan nama kepada kasir;
  10. Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
  11. Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator computer dinas untuk diproses lebih lanjut;
  12. Operator komputer menginput data register akta perubahan nama ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
  13. Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta kemudian meneruskan register dan kutipan akta catatan sipil kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  14. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta catatan sipil dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  15. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perubahan nama, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada sekretaris dinas untuk diparaf;
  16. Staf tata usaha meneruskan kutipan akta peruabahan nama, register, dan berkas lain yang telah diparaf sekretaris dinas kepada kepala dinas;
  17. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perubahan nama dan dokumen lainnya;
  18. Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perubahan nama kepada Petugas Loket Pelayanan;
  19. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  20. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  21. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
  22. Petugas Loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Lamanya penyelesaian

6 (enam) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Perubahan Kewarganegaraan

PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Fotocopy Salinan Keputusan Presiden tentang Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi WNI; atau
  2. Fotocopy Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  3. Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
  4. Kutipan akta-akta catatan sipil;
  5. Kutipan akta perkawinan/akta nikah bagi yang sudah kawin;
  6. Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi, SKLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan (dengan memperlihatkan dokumen aslinya);
  7. Bagi penduduk WNA tinggal terbatas membawa SKTT dan WNA tinggal tetap membawa KK dan KTP;
  8. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000,00 bagi yang dikuasakan, dan Fotocopy penerima kuasa;

Prosedur

  1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko perubahan Kewarganegaraan;
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
  3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan Kewarganeagraan untuk diverifikasi;
  6. Kasi kasi pencatatan perubahan Kewarganeagraan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
  7. Kasi kasi pencatatan perubahan Kewarganeagraan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang Pendaftaran Penduduk untuk dicatat dalam register;
  8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register perubahan kewarganegaraan sesuai berkas;
  9. Petugas meneruskan berkas dan register kepada kasir;
  10. Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
  11. Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator komputer dinas untuk diproses lebih lanjut;
  12. Operator komputer menginput data register akta perubahan kewarganegaraan ke dalam system komputer dengan teliti setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada akta dan kutipan akta catatan sipil;
  13. Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta kemudian meneruskan register dan kutipan akta catatan sipil kepada kepala bidang Pencatatan Sipil;
  14. Kepala bidang Pencatatan Sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta catatan sipil dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  15. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perubahan kewarganegaraan, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang Pencatatan Sipil untuk diparaf kepala bidang Pencatatan Sipil dan diteruskan kepada Sekretaris Dinas untuk diparaf;
  16. Staf tata usaha meneruskan kutipan akta perubahan Kewarganegaraan, register, dan berkas lain yang telah diparaf Sekretaris Dinas kepada Kepala Dinas;
  17. Kepala dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Perubahan Kewarganegaraan dan dokumen lainnya;
  18. Kepala Dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perubahan Kewarganegaraan kepada Petugas Loket Pelayanan;
  19. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  20. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  21. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
  22. Petugas Loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Lamanya penyelesaian

6 (enam) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.