Sebanyak 10 partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2024 di Kabupaten Rembang telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tersebut kepada Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Selasa (14/1/2025).
Kesepuluh parpol tersebut adalah PPP, PKB, NasDem, Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindra, PKS, Golkar, dan PAN. Penyampaian LPJ dilakukan dengan pendampingan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rembang.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto, menegaskan bahwa penyampaian LPJ merupakan bentuk komitmen parpol dalam mewujudkan tertib administrasi.
“Penyampaian LPJ ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana yang diberikan kepada partai politik. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan keuangan tersebut digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mendukung terwujudnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana publik,” ujarnya.
Menurut Dwi, penyampaian LPJ tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur bahwa LPJ harus diserahkan maksimal satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dwi juga berharap penyampaian LPJ bantuan keuangan ini dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat daerah.
“Dengan adanya pengawasan dan pendampingan dari BPK, diharapkan pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik dapat lebih baik dan profesional. Mereka mampu mendukung kemajuan demokrasi di Kabupaten Rembang,” tambahnya.
Berkas LPJ bantuan keuangan dari 10 parpol tersebut diterima langsung oleh perwakilan BPK Jawa Tengah, Syamsuri. Dalam kesempatan itu, Syamsuri menyampaikan apresiasi kepada parpol yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LPJ.
“Terima kasih, bapak ibu, atas komitmennya yang telah menyerahkan LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun 2024. Kiranya nanti tim kami di lapangan, apabila ada data yang diperlukan, mohon bantuannya, terutama Badan Kesbangpol sebagai pihak yang menjembatani,” pungkasnya. (Mif/Rud/Kominfo)