Pemerintah Kabupaten Rembang

144 PPPK Terima SK, Bupati: Jangan Merasa Dibedakan Dengan PNS

Bupati Rembang Menyerahkan SK Pengangkatan PPPK

Bupati Rembang Menyerahkan SK Pengangkatan PPPK

Setelah hampir 2 tahun menunggu kejelasan nasib usai lolos tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 23 Februari 2019 lalu, akhirnya ratusan PPPK menerima SK pengangkatan pada hari Sabtu (30/1/2021). 40 orang PPPK menghadiri penyerahan SK di pendapa Museum RA Kartini, sedangkan lainnya mengikuti dari tempat lain secara daring.

Darji salah satu guru di SD Negeri Sendang Kecamatan Kragan yang lolos seleksi tes PPPK mengaku bersyukur akhirnya tidak lagi berstatus pegawai honorer setelah 20 tahun .

“Saya sekarang sudah 58 tahun , mungkin 2 tahun lagi pensiun. Tapi saya merasa senang karena alhamdulillah saya bisa merubah nasib saya dari GT menjadi ASN PPPK, ” ujarnya.

Sementara itu Bupati Rembang H.Abdul Hafidz berpesan agar PPPK jangan merasa berbeda dengan PNS, karena secara gaji, beban karja sama.

“Pesan saya jangan sampai anda merasa dibedakan. ASN dan PPPK substansinnya sama. Jadi lahirnya Undang undang nomor 5 tahun 2014, Pemerintah sudah memutuskan pegawai pemerintahan ada dua yaitu ASN dan PPPK. Dengan kewenangan dan perlakuan yang sama, jadi jangan merasa dinomor duakan,” jelasnya.

3 Orang Pensiun

Suparmin Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang menyebutkan pendaftar seleksi ada 165 peserta, peserta yang lolos sebanyak 147 orang terdiri 77 Guru dan 70 Penyuluh Pertanian.

“Di dalam perjalanannya sebelum menerima SK ini ada tiga orang yang pensiun terlebih dulu. ” imbuhnya.

Suparmin menjelaskan kenapa acara di pendapa begitu mendadak. Menurut ketentuan, penanda tanganan perjanjian kerja, penyerahan SK pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan harus dilakukan maksimal tanggal 1 . Jika melewati tanggal 1 maka para pegawai PPPK tersebut menerima gaji bulan berikutnya.

PPPK akan menerima gaji sesuai dengan jenjang pendidikan. Lulusan SMA sederajat menerima gaji Rp. 2,3 jutaan, D3 bergaji Rp. 2,6 jutaan sedangkan lulusan S1 sebesar Rp 2,9 jutaan. Selain itu mereka juga mendapatkan TPP dan tunjangan, namun mereka tidak dapat uang pensiun seperti PNS, untuk tunjangan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

 

Penulis : Mifta

Editor   : Arief

Exit mobile version