Pemerintah Kabupaten Rembang

15 Pasar di Rembang Jadi Sasaran Tera Ulang Alat Ukur

Sebanyak 15 pasar di Kabupaten Rembang menjadi sasaran kegiatan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digelar oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Rembang. Kegiatan ini berlangsung mulai 6 Oktober hingga 2 Desember 2025, sebagai upaya memastikan alat ukur pedagang tetap akurat dan sah secara hukum.

Kepala UPT Metrologi Legal Rembang, Mukaromah, menjelaskan bahwa kegiatan tera ulang dilakukan secara bergilir di pasar-pasar besar maupun pasar desa yang memiliki aktivitas perdagangan tinggi. Menurutnya kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta memastikan keakuratan alat UTTP yang digunakan para pedagang.

“Kalau sidang tera ulang itu langsung banyak, jadi kita ngasih undangan ke pasar atau di desa-desa. Untuk saat ini terfokus di 15 pasar Kabupaten Rembang plus pasar desa yang besar kita juga datangi. Pedagang pasar, masyarakat umum di sekitarnya juga bisa ikut membawa UTTP-nya,” kata Mukaromah, Selasa (21/10).

Adapun pasar yang menjadi sasaran kegiatan meliputi Pasar Rembang, Magersari, Sulang, Sumber, Lasem, Jolotundo, Sumbergirang, Pamotan, Sedan, Gandrirojo, Sale, Sluke, Pandangan, Kragan, dan Sarang.

Petugas akan memeriksa, menguji, dan mengesahkan alat ukur agar hasil penimbangan tetap sesuai standar metrologi legal. Mukaromah menegaskan pentingnya tera ulang bagi perlindungan konsumen maupun pedagang.

” Kalau timbangan tidak ditera, bisa saja hasilnya tidak akurat. Bisa merugikan pembeli atau justru pedagang. Karena itu tera ulang wajib dilakukan minimal setahun sekali,” jelasnya.

Selain pasar tradisional, UPT Metrologi Legal Rembang juga melakukan tera ulang di SPBU dan jembatan timbang atas dasar permohonan. Dalam pelaksanaannya, UPT bekerja sama dengan repartir atau teknisi perbaikan alat UTTP, sementara petugas UPT bertanggung jawab pada pengujian dan pengesahan alat yang sudah memenuhi standar.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang untuk mewujudkan sistem perdagangan yang jujur, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version