Senyum sumringah terpancar di wajah 152 bidan PTT atau pegawai tidak tetap akhirnya berstatus Calon Aparatur Sipil Negara (Calon ASN). Kepastian tersebut setelah Bupati Rembang H. Abdul Hafidz secara resmi menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Calon ASN kepada dua perwakilan bidan di aula lantai IV kantor Bupati Rembang, Rabu (19/4/2017).
Bupati berharap bidan tersebut bisa meningkatkan kualitas pelayanan. Selanjutnya bidan yang sudah menerima SK calon ASN ini tidak boleh mengajukan pindah tugas minimal 5 tahun .
Lebih lanjut, Hafidz menegaskan bahwa semua proses tahapan mulai awal hingga penyerahan SK tersebut gratis. Semuanya murni dan tidak ada pejabat yang memback up.
“Tidak ada serupiahpun yang nanti kita tarik untuk dia sebagai ASN. Prosesnya murni tidak ada uang dan pejabat yang memback up,”tegasnya
Sementara itu Desti Simbarsih, seorang bidan desa Ngasinan Kecamatan Kragan mengaku senang setelah SK CASN diberikan oleh Pemkab Rembang , terlebih gratis dan murni tidak ada permainan atau membayar. Bidan asli Semarang itu sudah tujuh tahun mengabdi sebagai bidan PTT, dari masih sendiri hingga saat ini memiliki satu orang anak.
“Maka setelah menerima SK ini kami siap melaksanakan apa yang diinginkan Bupati. Kami di desa selama ini bekerja 24 jam, jadi kalau saya mau pulang ke Semarang harus benar-benar memikirkan apakah ada ibu hamil yang mendekati persalinan atau tidak kalau ada saya mikir berkali-kali untuk meninggalkan desa,”pungkasnya.
Total ada 158 bidan yang mengikuti seleksi calon ASN, dari jumlah tersebut, 153 orang dinyatakan lulus. Namun, di tengah perjalanan satu orang bidan mengundurkan diri, dikarenakan harus mengikuti suaminya yang bekerja diluar Jawa.
Khusus lima bidan yang tidak lulus yang disebabkan faktor usia sudah melebihi 35 tahun. Bagi kelima bidan tersebut, pemkab Rembang berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan, tetap mengupayakan kesejahteraan mereka dengan menjadikan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K). (Bagian Humas Setda Rembang )