Pemerintah Kabupaten Rembang

2019 , Pemkab Rembang Terapkan Transaksi Non Tunai

Pemkab Rembang mulai 2019 ini akan menerapkan transaksi non tunai secara menyuluruh. Sebelumnya Pemkab Rembang telah melakukan pembayaran non tunai untuk pembayaran gaji, tunjangan pegawai dan sebagian honorarium.

Dihadapan para Camat dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Rembang di aula lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Rabu (16/1/2019). Pemkab telah membuat Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2018 untuk Pembayaran sistem non tunai APBD.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Musta’in mengatakan pembayaran non tunai tidak hanya terkait belanja barang dan jasa saja, tetapi juga transaksi terkait penerimaan.

Transaksi non tunai diterapkan mulai belanja tidak langsung, belanja langsung dan pengeluaran pembiayaan daerah.

Namun di dalam Pasal 6 Perbup tersebut ada delapan item yang bisa menggunakan pembayaran tunai. Diantaranya belanja perjalanan dinas kecuali tiket dan akomodasi yang bisa dilakukan dengan transaksi non tunai, uang saku peserta sosialisasi, workshop dan sejenisnya, belanja honorarium tukang, belanja bantuan sosial yang tidak direncanakan, belanja pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan bencana saat terjadi bencana.

“Kemudian belanja bahan bakar dalam rangka perjalanan dinas, belanja pemeliharaan kendaraan dinas yang mengalami kerusakan saat perjalanan dinas. Yang terakhir pembayaran kepada penyedia barang atau jasa dalam rangka pengadaan barang atau jasa paling tinggi Rp 2 juta,” imbuhnya.

Pembayaran non tunai bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan pemindah bukuan manual dan Cash Management System (CMS) yang bekerja sama dengan Bank Jateng.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan simulasi bagaimana pelaksanaan pembayaran non tunai dengan CMS. Dengan pembayaran cashless itu dapat memastikan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Exit mobile version