Pemerintah Kabupaten Rembang

2023, Bupati Hafidz Sudah Lantik 1.559 PPPK

Penyerahan SK PPPK oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz
Penyerahan SK PPPK oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz

Bupati Rembang H.Abdul Hafidz hingga Juli 2023 ini telah melantik 1.559 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terbaru di pendapa Museum RA Kartini, Selasa (18/7/2023) penyerahan SK 47 PPPK Jabatan Fungsiol  Teknis yang bersamaan dengan sumpah janji ratusan PNS . Sebelumnya PPPK Guru 1.135 orang, 377 PPPK tenaga kesehatan.

Jumlah tersebut terhitung banyak, sebagai komitmen Bupati Rembang H. Abdul Hafidz pemerintah kabupaten Rembang dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus kesejahteraan pegawainya. Karena dari ribuan PPPK itu sebagian besar awalnya berstatus tenaga honorer, seperti Guru dan Tenaga Kesehatan.

Di momen pelantikan dan sumpah janji PPPK, Bupati Hafidz berkali- kali mengingatkan bahwa di tahapan tersebut pegawai sudah bertanggung jawab dengan Tuhan atas tugas- tugas yang diembannya. Selanjutnya PPPK juga diikat oleh peraturan kedisplinan yang ada.

“Untuk masa kerja PPPK ini selama 5 tahun, kalau kerjanya bagus, maka nanti SKnya akan diperpanjang lagi. Tapi selama bertugas selama 5 tahun, ada noda-noda hitam. Ya nanti akan dievaluasi oleh tim, saya berharap PPPK harus bisa meningkatkan kinerjanya,” ujarnya.

Dalam kegiatan hari ini di pendapa Museum RA Kartini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Arif Romadlon merinci , selain penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja PPPK JF Teknis, juga dilakukan pelantikan dan sumpah janji yang terdiri atas pengangkatan dalam Jabatan Pengawas, 1 Orang PNS, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Utama,  1 Orang PNS, Fungsional Guru, 344 Orang PNS, Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi 1 orang PNS. Selanjutnya Fungsional Perekam Medis, 2 orang PNS, Fungsional Administrator Kesehatan,            1 orang PNS Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan 1 orang PNS serta 47 PPPK Jabatan Fungsional  Teknis

“TMT dan surat perjanjian pengangkatan kerja terhitung mulai 18 Juli 2023 sampai 17 Juli 2028. Adapun untuk penggajian diberikan mulai Bulan Agustus 2023,” imbuhnya. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version