Pemerintah Kabupaten Rembang

ASN Dilarang Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan plat merah untuk mudik. Pelarangan penggunaan mobil dinas sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Hal itu diungkapkan Bupati Rembang H.Abdul Hafidz seusai meninjau pos pelayanan mudik yang ada di utara alun- alun Rembang, Senin (19/6/2017). Pelarangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Bupati segera menindaklanjutinya ke jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kebijakan tersebut. ” Himbauan itu sudah ada dari Menpan RB. Nanti kita tindaklanjuti ke OPD- OPD, “ ujarnya.

Dalam laman www.menpan.go.id, Menpan mengingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaiana diatur PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Libur dan cuti bersama Lebaran.

Exit mobile version