Pemerintah Kabupaten Rembang

407 CPNS Diangkat Jadi PNS, Bupati Hafidz: Jangan Minta Pindah Sebelum 10 tahun

407 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  diangkat dan diambil sumpah janjinya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di gedung Balai Kartini Rembang, Jumat (2/12/2022). Selain pengangkatan CPNS menjadi PNS,  ada 179 PNS yang dilantik menjadi pejabat fungsional.

Usai memimpin sumpah janji PNS, Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz mengingatkan kepada para PNS yang baru saja diambil sumpah dan janjinya agar tidak lupa bersyukur. Karena masih banyak orang yang ingin menjadi PNS namun tidak berhasil.

Bupati menambahkan  mereka tidak boleh mengajukan pindah kerja ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain sebelum menyelesaikan masa kerja 10 tahun. Karena dalam aturan yang baru bagi PNS yang baru dilantik harus menyelesaikan masa tugas 10 tahun terlebih dulu baru diperbolehkan pindah ke  tempat kerja  lainnya.

“PNS harus mau bersyukur kalau sudah dilantik baru sebentar sudah minta pindah sana pindah sini. Sekarang aturannya pegawai itu bisa pindah setelah menjalankan tugas 10 tahun di tempat yang lama,” jelasnya.

Foto bersama Bupati Rembang Abdul Hafidz dengan ratusan CPNS yang resmi menjadi PNS

Abdul Hafidz berpesan bahwa di era sekarang seorang PNS harus memberikan pelayanan yang maksimal. Terlebih, usia mereka yang masih muda tentunya diharapkan inovatif dan cekatan.

“Di era keterbukaan ini kita harus siap memberikan pelayanan maksimal punya inovasi, kreatifitas dan cekatan. Jemput bola, jangan nunggu. Di unit kerja anda semua dorong pimpinan anda, anda pemuda pemudi yang punya bakat karena berhasil lolos seleksi CPNS,” tambahnya.

407 CPNS yang diambil sumpah jabatan menjadi PNS kali ini merupakan hasil rekrutmen pada 2019 lalu. Kemudian dinyatakan diterima menjadi CPNS tertanggal 1 Desember 2020 dan karena pandemi  Covid-19,  pengambilan sumpah janji jabatan baru dapat dilakukan akhir tahun ini. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version