Pemerintah Kabupaten Rembang

63 Jabatan Kosong , Bupati Minta Yang Memenuhi Syarat Persiapkan Diri

Saat ini ada 63 jabatan kosong di Pemkab Rembang, termasuk posisi Sekretaris Daerah. Kekosongan jabatan itu mulai dari eselon IIA sampai eselon IV.

Terkait hal itu Bupati Rembang H.Abdul Hafidz saat rapat kerja bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah perwakilan LSM dan Wartawan serta organisasi lainnya, Kamis (5/3/2021) mengatakan lamanya kekosongan jabatan Sekda Rembang setelah ditinggal oleh Subakti pada bulan Mei 2020, tidak segera diisi karena adanya regulasi yang harus dipenuhi.

“Saya setelah masuk tanggal 5 Desember 2020 setelah cuti, ada surat yang harus kami sampaikan untuk memproses pengisian jabatan Sekda. Sudah ada. Tetapi ada edaran dari Menteri Dalam Negeri, itu diproses setelah ada pelantikan, bukannya kami mengolor-olor, ” ungkapnya.

Bupati Hafidz mengharapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sekiranya mampu dan memenuhi syarat untuk mengisi kekosongan jabatan, agar segera menyiapkan diri. Sehingga 6 bulan ke depan, 63 jabatan yang kosong dapat terisi.

“Saya berharap semua ASN sekiranya mampu dan sudah bisa memenuhi syarat, saya minta untuk segera menyiapkan diri, ” imbuhnya.

Sementara itu , Pj Edy Supriyanta menambahkan mengingat pengisian pejabat harus dilakukan minimal setelah 6 bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka untuk mengisi jabatan Sekda melalui open bidding (lelang jabatan) tersebut, Pemkab Rembang mengajukan ijin ke Kementerian Dalam Negeri.

“Jabatan Sekda segera akan kita buka. Kita akan kirim surat sudah disiapkan oleh BKD ditandatangani Bupati. Mengirim ke Pak Menteri Dalam Negeri Kita minta ijin untuk  open bidding Sekda, ” pungkasnya.

Exit mobile version