Pemerintah Kabupaten Rembang

72 Narapidana Mendapat Remisi

Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B (baca dua be) Rembang, mendapat remisi. Pemberian remisi dilakukan pada saat upacara peringatan HUT kemerdekaan, di Alun-alun kota Rembang, hari Sabtu (17/8).

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan diberikannya remisi sebagai bagian dari negara untuk memberikan kehormatan bagi napi di peringatan hari kemerdekaan.

“Remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapat remisi. Jadi ini bagian dari hari yang bersejarah sehingga narapidanapun diberi kehormatan oleh negara berbentuk remisi,” imbuhnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Rembang, Sri Nurwiyani menjelaskan besaran remisi antara 1 bulan hingga 5 bulan diberikan kepada 72 dari 130 napi yang menghuni rutan Rembang.

“Jumlah napi yang mendapatkan remisi 72 orang, dengan rincian 48 orang mendapat remisi bertahun-tahun. Yang baru pertama ini 24 orang. Jadi jumlahnya 72 orang dari 130 orang napi, ” terangnya.

Penerima remisi yang langsung bebas ada 4 orang

Exit mobile version