Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Selasa (24/1/2023) melantik 882 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Rembang untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Harapan Bupati Untuk PPS kedepannya
” Yang pertama saudara harus menguasai regulasi,baik undang-undang dan turunannya. Kedua, anda harus mengendalikan diri, tidak memihak atau mendukung salah satu calon Presiden, DPR,DPRD Kabupaten, DPR Provinsi,maupun DPR RI. Dua hal ini manakala anda bisa memuat InsyaAllah demokrasi akan berdiri tegak dan pemilu akan menjadi berkualitas,” harapnya.
Dengan adanya PPS yang profesional dalam menjalankan tugasnya maka akan terwujud pesta demokrasi yang berkualitas dan benar- benar demokratis.
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Iqbal Fahmi menyebut ratusan PPS ini mengemban tugas selama 14 bulan dari mulai bulan Februari 2023 sampai April 2024. Selama menjabat Iqbal meminta PPS memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan pemilih maupun pemangku kepentingan atau kebijakan di wilayahnya masing- masing, salah satunya terkait sekretariat.
” orang-orang kalau sudah pulang dari sini (setelah diambil sumpah) harus langsung berkoordinasi dengan kepala desanya untuk sekretariat PPS, karena paling lambat 7 hari setelah pelantikan, sekretariat PPS harus sudah terbentuk. sebagai penyelenggara pemilu, kejujuran, ketidakberpihakan harus dihormati dan dipatuhi secara ketat, dan keterampilan penyelenggara pemilu masih perlu dipupuk.”
PPS juga dituntut untuk mengupdate informasi tentang tahapan Pemilu melalui website resmi KPU. Harapannya juga mampu memberikan informasi yang benar dan mengkonter berita hoax yang seringkali tersebar di media sosial.
“PPS harus aktif di media sosial , harus menjadi bagian dari agen sosialisasi terutama di wilayah desa atau kelurahan . Ujung tombak dari penyelenggara Pemilu, sebentar lagi kita akan melakukan pemutakhiran data pemilih,kita akan membentuk pantarlih, mohon nanti disiapkan, ” tuturnya.
Pembukaan PPS serentak disaksikan Forum Komunikasi Daerah Forkopimda, Camat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Mif/Rud/Kominfo)