Pelaku Industri di Kabupaten Rembang yang terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dalam tiga bulan ini bertambah 50. Kini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang tinggal mengejar 10 pelaku industri lagi untuk masuk di SIINas.
Raslim, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Sistem Informasi Industri Dinperinaker menyebut target untuk Jawa Tengah untuk tahun 2023 ini ada 2.000 pelaku industri terdaftar di SIINas. Setiap kabupaten mendapat target 60 pelaku industri di wilayahnya terdaftar di sistem itu.
Terkait hal itu, Pihaknya menggencarkan sosialisasi SIINas ke para pelaku industri, seperti 50 yang sudah terdaftar hasil dari pendampingan. Selain itu, Dinperinaker akan membuat klinik SIINas.
“Masyarakat, pelaku industri yang masih mengalami kesulitan mengakses SIINas akan kita lakukan pendampingan sampai mendapatkan akun. Kebetulan target 60 itu bukan seluruh industri , kita hanya industri kecil, ” ungkapnya.
Ia menuturkan sebagian besar Sumber Daya Manusia (SDM) industri kecil ini dalam hal digitalisasi terbilang masih rendah. Sehingga keberadaan klinik SIINas akan berguna .
Setelah mempunyai akun SIINas, Pelaku industri akan dapat mengakses berbagai fitur. Seperti data mengenai industri dan informasi pabrik serta program- program pemerintah.
“Program yang ada di dalam fitur SIINas ini misalnya ada restrukturisasi mesin industri. Di sana ada peluang- peluang pengembangan industri, terus di sana juga ada persyaratan untuk bisa mengikuti sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh setiap perusahaan industri, ” tuturnya.
Ia optimis dapat mencapai target 60 pelaku industri terdaftar di SIINas. Pasalnya SIINas baru diluncurkan bulan September kemarin dan sudah ada 50 pelaku industri yang masuk.
“Ini sudah 50 pelaku industri yang terdaftar, kurang 10 lagi. Ini sudah stok 20 an pelaku industri yang akan mendaftar, ” ungkapnya.
Program SIINas ini tercantum dalam Peraturan terkait hal ini yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan.
Program SIINas ini tercantum dalam Peraturan terkait hal ini yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan. Dengan tambahan 50 tadi, artinya sudah ada 89 industri kecil yang memiliki akun di SIINas, karena 39 nya sudah terdaftar sebelum September 2023. (Mif/Rud/Kominfo)