Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan agar bertindak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Terlebih mendekati tahun 2024 yang akan dilaksanakan Pemilu serentak untuk memilih anggota legislatif dan presiden.
Hal itu disampaikan Sekretatis Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin saat pembinaan disiplin ASN dan netralitas ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang, di Aula Lantai 4 Gedung Setda, Senin (30/1/2023).
Sekda mengatakan ketika dalam kegiatan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memilih sesuai hati nurani yang cocok bagi ASN, tetapi jangan menunjukkannya di dalam larangan-larangan yang sudah ada batasannya di dalam Undang-undang. Karena pada saat pilkada Rembang 2020 lalu, ada ASN di kota garam yang terjerat kasus hukum tersebut.
“Karena pada saat Pemilukada 3 tahun lalu, kita mempunyai 15 personel ASN yang terlaporkan. Kemudian yang ditindak dan terbukti itu 10 personel. Makanya pada tahun yang akan datang, silakan untuk mendukung salah satu, tetapi dalam hati. Kita tidak boleh secara blak-blakan menyatakan dukungan kepada salah satu partai politik,” imbuhnya.
Fahrudin mengungkapkan netralitas ASN telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Pejabat asal Sedan itu menjelaskan dampak yang ditimbulkan akibat dari ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Seperti pelayanan tidak optimal, penempatan jabatan cenderung melihat dalam Pilkada dan penempatan dalam jabatan PNS diisi oleh orang yang tidak berkompeten.
Selain Sekda Rembang, sejumlah narasumber lainnya yakni Inspektur , Mustain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Affan Martadi dan Ketua Badan Pengawas Pemilu, Totok Suparyanto.(Mif/Rud/Kominfo)