Mulai 1 Januari 2018 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rembang akan kembali melaksanakan 6 hari kerja dalam seminggu. Saat ini, ASN di Rembang masih melaksanakan lima hari kerja dalam seminggu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Subakti melalui surat edaran resminya menyebutkan, perubahan jam kerja tersebut berdasarkan kesepakatan dengan Bupati Rembang H. Abdul Hafidz selaku pemangku kekuasaan tertinggi di Rembang. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2017.
“Pada saat berlaku peraturan Bupati ini, maka peraturan Bupati Rembang Nomor 16 tahun 2012 tentang hari dan jam kerja di lingkungan Kabupaten Rembang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” terangnya.
Perbup baru yang mengatur hal tersebut telah disepakati pada tanggal 28 Desember 2017 oleh Sekda bersama Bupati Rembang. Tinggal mensosialisasikannya kepada jajaran OPD di lingkup Pemkab Rembang.
Dengan penerapan 6 hari kerja tersebut, maka jam kerja para ASN juga ikut berubah. Mulai hari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Khusus hari Jum’at mulai 07.00 WIB sampai 11.00 WIB dan hari Sabtu 07.00 dan berakhir pukul 12.30 WIB.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang tugasnya memberikan pelayanan pada masyarakat secara terus menerus,” terangnya.
Aturan 6 hari kerja tersebut tidak berlaku bagi jajaran Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) unit kerja kebersihan, Dinperindagkop dan UMKM, BPPKAD unit kerja pemungut pajak dan retribusi daerah, serta pegawai ASN di lingkup RSUD dr R Soetrasno Rembang.
“Perangkat daerah atau unit kerja sebagaimana dimaksud melaksanakan pelayanan selama 24 jam mulai hari Senin sampai dengan hari Minggu. Kepala Perangkat Daerah mengatur pelaksanaan hari kerja dan jam kerja pegawai,” tandasnya.