Persyaratan batasan usia maksimal 35 tahun dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), tengah membuat resah ratusan tenaga honorer kategori II. Pasalnya mayoritas dari mereka telah berusia lebih dari 35 tahun.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Suparmin saat talkshow Halo Bupati di salah satu radio swasta, Sabtu (6/10/2018) mengungkapkan saat ini masih tersisa 332 orang tenaga honorer kategori II. Pemkab Rembang sebenarnya sudah pernah mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar honorer K II langsung diangkat menjadi pegawai negeri, tanpa mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan usia. Namun sampai sekarang usulan tersebut belum disetujui.
Akibat persyaratan usia tersebut hanya 20 orang yang bisa mendaftar karena usianya dibawah 35 tahuun. Itupun yang diterima dan masuk formasi khusus CASN hanya 15 orang, sedangkan 5 orang sisanya tidak bisa karena terbentur pendidikan yang belum sarjana.
“Yang 5 orang ini pendidikannya ada D II dan D III. Padahal aturan basic pendidikan harus sarjana. Kami memohon yang 5 ini tetap diakomodir. Sebenarnya masalah seperti ini nggak hanya di Kabupaten Rembang, se Indonesia sama, “ terangnya.
Sementara itu Bupati Rembang, Abdul Hafidz menegaskan batasan usia maksimal 35 tahun saat ini sudah tidak bisa ditawar – tawar lagi. Kalau ingin merubah, harus merevisi Undang – Undang Aparatur Sipil Negara dan tentunya membutuhkan waktu lama, dan itu wewenang pemerintah pusat dan DPR.
Bupati menambahkan, Selain aparatur sipil negara, kabarnya setelah CASN, pemerintah pusat juga akan mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perekrutan pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK). Mereka memiliki jenjang kepangkatan dan besaran gaji, sama halnya seperti pegawai negeri. PPPK bisa menempati jabatan struktural, yang membedakan tidak menerima uang pensiun.
“Ini juga bisa jadi solusi. Apakah honorer K II nanti diarahkan ke PPPK, saya nggak ingin berandai – andai. Kabarnya juga lewat seleksi. Semangat pemerintah kenapa merekrut PPPK, karena untuk mendapatkan pegawai yang sigap, tanggap, dan cerdas. Cuman sampai hari ini regulasi PP nya belum turun, “ imbuh Bupati.
Pembatasan usia maksimal 35 tahun dalam CASN telah mendapat penolakan dan aksi demo tenaga honorer K2 di sejumlah daerah. Mereka menuntut pemerintah pusat memberlakukan kebijakan khusus, lantaran tenaga honorer sudah lama mengabdi.