Ratusan calon penerima hibah mendapatkan sosialisasi tentang syarat dan tata caranya di aula lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Senin (8/5/2017). Kegiatan sosialisasi dianggap penting karena sering kali ada perubahan regulasi mengenai hal itu.
Bupati Rembang- H. Abdul Hafidz, saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Pencairan Bantuan Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017 mengatakan pencairan dana hibah dari tahun ke tahun mengalami perubahan regulasi. Adanya perubahan regulasi itu karena hasil evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan ada masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam pemberian hibah dan bantuan sosial ada pembenahan, karena sering terjadi dana bansos dan hibah disalahgunakan.
Ia menjelaskan setelah mencermati dari pasal-pasal yang ada, dimungkinkan masih ada celah hukum karena penerima bantuan hibah harus berbadan hukum minimal 3 tahun kecuali yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terbaru. Sehingga hal itu sangat mengganggu bagi masyarakat yang mau mengajukan bahkan ada keluhan dapat bantuan tidak seberapa, namun ribet.
“Berbeda dengan dulu, bantuan digelondongkan 5 Milyar rupiah lebih, sekali ada proposal masuk, Bupati meneken, bantuan langsung cair. Namun sekarang harus by name by address bahkan di tahun 2018 nanti pemerintah melaksanakan E- plainning dan E- Budgeting , jadi apa yang diputuskan dan direalisasikan pada tahun itu sudah harus disetting pada tahun sebelumnya baik melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) baik di tingkat desa, kecamatan bahkan di tingkat kabupaten masuk menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah/ RKPD),”jelasnya.
“Minimal harus disertai kwitansi dan jangan dibuat-buat. BPK itu cerdas, kuitansi di toko A maka akan dicek langsung ke toko oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tuturnya.