Pemerintah Kabupaten Rembang memberikan penjelasan terkait aspirasi ratusan guru honorer yang tergabung dalam Paguyuban Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Rembang dalam audiensi bersama DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Rembang, Selasa (13/1). Audiensi tersebut membahas kebijakan penataan tenaga honorer seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Sebagaimana diatur dalam UU ASN 2023, pemerintah menetapkan batas akhir penataan tenaga honorer hingga 31 Desember 2025. Kebijakan nasional ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan tata kelola kepegawaian, termasuk di sektor pendidikan, agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Paguyuban Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PTT) Kabupaten Rembang menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Rembang di ruang rapat paripurna gedung DPRD, Selasa (13/1). Audiensi tersebut membahas kejelasan nasib guru honorer menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Ketua Paguyuban GTT dan PTT Rembang, Jefry Rossa Sanjaya, menyampaikan sejumlah aspirasi kepada DPRD dan pemerintah daerah. Ia mempertanyakan kepastian nasib guru honorer setelah batas akhir tersebut, baik yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun yang belum.
“Kami mempertanyakan, setelah 31 Desember 2025 nanti nasib kami sebagai honorer seperti apa, baik yang sudah masuk Dapodik maupun yang belum,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kejelasan apakah guru honorer yang belum terakomodasi dalam Dapodik masih memiliki peluang untuk diusulkan masuk ke sistem tersebut. Ia juga mengusulkan agar seleksi CPNS maupun PPPK ke depan dapat memprioritaskan putra-putri daerah Rembang.
“Mengingat jumlah lulusan PPG Prajab dan Daljab di Rembang sangat banyak, sementara seleksi sebelumnya masih didominasi peserta dari luar daerah,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dindikpora Rembang, Chrismastuti, menjelaskan bahwa guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik masih dapat menerima honorarium dari dana BOS sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Sementara itu, guru honorer di luar Dapodik belum dapat diakomodir karena belum terdapat dasar regulasi yang mengaturnya.
“Untuk yang masuk Dapodik masih bisa berjalan dengan pendanaan BOS. Sementara yang di luar Dapodik belum bisa terfasilitasi karena tidak ada dasar regulasinya,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa sejak 2024 pembukaan Dapodik telah ditutup seiring diberlakukannya UU ASN 2023, sehingga guru honorer yang belum terdaftar tidak lagi dapat difasilitasi. Saat ini, jumlah guru honorer yang tercatat di Dapodik di Kabupaten Rembang terdiri dari 68 GTT dan 51 PTT, dengan total 119 orang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menegaskan bahwa guru GTT yang terdaftar di Dapodik masih diakui secara regulasi dan dapat didanai melalui BOS, sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025. Sedangkan untuk guru honorer yang belum terdata, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
“Untuk saat ini, kebijakan yang berlaku masih mengacu pada juknis penggunaan BOS. Sementara untuk yang belum masuk Dapodik, kami masih menunggu regulasi lanjutan terkait kepegawaian,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih, menyampaikan bahwa DPRD memahami kegelisahan guru honorer, khususnya mereka yang belum masuk Dapodik. Namun hingga saat ini belum ada regulasi yang dapat dijadikan dasar untuk mengakomodasi mereka.
“Kami sangat prihatin. Ke depan, Dinas Pendidikan perlu melakukan pendataan menyeluruh, baik yang masuk Dapodik maupun yang belum, serta memetakan kebutuhan guru di masing-masing sekolah,” kata Gunasih.
Ia menambahkan, persoalan ini juga akan disampaikan kepada kementerian terkait maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam berbagai forum, termasuk rapat kerja dan reses dengan DPR RI. Gunasih berharap segera ada solusi bagi guru honorer yang telah lama mengabdi namun terkendala regulasi, termasuk batasan usia dalam mengikuti PPG Prajab. (re/rd/kominfo)
