Pemerintah Kabupaten Rembang

Bakal Calon Kepala Desa Lebih Dari Lima Diseleksi

Panitia pelaksana pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Rembang menggelar seleksi bagi bakal calon yang jumlah lebih dari lima orang. Seleksi digelar Kamis pagi (03/09/2019) di aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang.

Ada 15 bakal calon Kades yang mengikuti seleksi. Mereka berasal dari dua desa, yakni Desa Sumberjo 9 orang, terdiri dari tujuh pria dan dua wanita. Sedangkan enam lainnya merupakan bakal calon Kades dari Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Rembang Nur Purnomo menjelaskan, berdasarkan data per September 2019 tercatat ada 22 desa yang diwacanakan akan menggelar seleksi bakal calon Kades. Namun jumlah tersebut terus berkurang seiring perjalanan mendekati detik-detik pelaksanaan seleksi oleh panitia pelaksana tingkat kabupaten.

Ia menambahkan, sampai H-1 kemarin ada 6 desa yang tercatat akan menggelar seleksi. namun para peserta terus berkurang sampai dengan pelaksanaan. Panitia seleksi, menurut Purnomo telah menyiapkan lembar kertas materi seleksi sejumlah 33 peserta, lengkap dengan tempat duduknya.

“Untuk pelaksanaan bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi sampai detik ini hanya dua desa, Desa Sumberjo Kecamatan Rembang, dan Sumbergirang Kecamatan Lasem. Sebelumnya pada tanggal 6 september 2019 total ada 22 desa dari 237 desa. Perkembangan terakhir persiapan H-1 tinggal 33 orang dari 6 desa. Namun hari ini hanya 2 desa, ”jelasnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan, jika bakal calon Kades yang mengundurkan diri sebelum penetapan tidak dikenakan sangsi, baik administrasi maupun pidana. Karena mereka mundur sebelum calon resmi ditetapkan.

Meski demikian, mereka diminta untuk membuat pernyataan secara tertulis bermaterai yang menyatakan yang bersangkutan mengundurkan diri tanpa paksaan.

Panitia seleksi bakal calon perangkat desa menyiapkan 100 soal yang diujikan bagi calon kades, yang memuat unsur pemerintahan, pembangunan, dan social kemasyarakatan. Seluruh soal tersebut harus dijawan dalam waktu dua jam.

Peserta dilarang menggunakan, apalagi membawa alat komunikasi saat tes tertulis berlangsung. Peserta hanya diberikan kesempatan satu kali menuliskan jawaban, tidak boleh ada pembetulan.

Hasil tes tertulis dapat langsung diumumkan setelah tes rampung. Hasil tes tertulis ini akan diserahkan kepada panitia Pilkades tingkat desa untuk digabungkan dengan nilai tambahan dengan variabel yang telah ditetapkan berdasarkan Perbup, seperti pengalaman di lembaga pemerintahan, usia dan pendidikan yang akan menjadi penentu bakal calon lolos menjadi calon Kades.

Exit mobile version