Pemkab Rembang terus berupaya mengurangi angka kemiskinan di kabupaten Rembang. Salah satu langkah yang diambil yakni menggencarkan bantuan bedah rumah bagi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Bupati mengatakan kriteria penerima bantuan bedah rumah adalah tanah milik sendiri. Namun kalau tanah pinjaman akan dibuat semi permanen. Untuk mengantisipasi ketika diusir pemilik tanah, rumahnya masih bisa dibongkar dan dibangun di tempat lainnya. Insert 17 September 18 Bedah Rumah
“Kriteria penerima bantuan bedah rumah adalah tanah milik sendiri. Tetapi kami tidak bicara secara ideal kemanusiaan. Tanahnya numpang, rumahnya jelek. Makanya kita membantu rumah yang semi permanen. Suatu saat ketika pindah, masih bisa ditempati lagi. Kalau dibangun permanen, ketika diusir yang punya tanah dia harus bongkar rumahnya,” terangnya.
Proposal RTLH bisa diajukan oleh pemilik rumah.
Sementara itu Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) kabupaten Rembang – Abdul Wahid Hazbi menjelaskan melalui BAZNas di tahun 2018 ini, bantuan bedah rumah diberikan di 7 titik diberikan kepada korban kebakaran di Kasreman kecamatan Rembang dan desa Mantingan kecamatan Bulu sebanyak 2 rumah, desa Mondoteko, kecamatan Rembang, desa Kedungasem, kecamatan Sumber dan desa Sambiroto kecamatan Sedan masing-masing 1 rumah. Dan 1 titik di desa Sumber kecamatan Sumber rumah roboh tertiup angin.
“Di tahun 2017 bantuan bedah rumah dari BAZNas senilai 10 juta rupiah dibagi ke 14 kecamatan dengan kriteria rumah janda ada anak yatimnya. Sehingga 1 kecamatan 1 rumah. Namun di tahun 2018 ini atas masukan Bapak Bupati bantuan bedah rumah bersifat emergency mendadak.” Imbuhnya.
Kebijakan tersebut dinilai sangat membantu warga yang terkena musibah seperti kebakaran ataupun angin puting beliung yang tak jarang korban kehilangan tempat tinggal. Termasuk kebijakan bedah rumah bisa diberikan kepada mereka yang rumahnya diatas tanah milik orang lain.