Pemerintah Kabupaten Rembang

Bantuan Dari Pemkab Sama Dengan Kemensos, Rp. 200 Ribu Selama 9 Bulan

Jumlah bantuan yang diberikan untuk keluarga miskin yang terdampak covid-19 dari Kementrian Sosial memang jumlahnya berbeda. Namun dengan jangka waktu pemberian yang berbeda pula.

Hal itu disampaikan Bupati Rembang H. Abdul Hafidz saat penyerahan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) di aula balai desa Kumendung, Senin (18/5).

Bupati mengatakan bantuan dari kemensos yang berjumlah Rp. 600 ribu diberikan selama tiga bulan. Sedangkan bantuan dari sumber yang sama sejumlah Rp. 200 ribu diberikan selama sembilan bulan.

Maka dari itu masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan tersebut. Sehingga dalam penyerahan bantuan tidak ada kesalah pahaman karena secara nominal jumlahnya sama.

Untuk bantuan yang diakomodir Pemkab jumlahnya sebesar Rp. 200 ribu dan diberikan selama sembilan bulan. Penentuan jumlah nominal bantuan yang diberikan, kata Bupati, sudah melalui berbagai pertimbangan dari pemerintah pusat, Provinsi, Daerah, maupun desa. Sedangkan yang mendapatkan bantuan tidak semua kepala keluarga namun hanya yang termasuk keluarga miskin.

“Yang dari kementrian itu ada yang Rp. 600 ribu ada yang Rp. 200 ribu. yang Rp. 600 ribu itu selama tiga bulan dan yang Rp. 200 ribu itu selama sembilan bulan. Dari Kabupaten sama, Rp. 200 ribu selama sembilan bulan. Karena jumlahnya berbeda dan sumbernya berbeda saya harap tidak perlu dipermasalahkan. Sudah ada pertimbangannya dan yang mendapat bantuan itu tidak semua KK, tapi hanya KK yang miskin, ” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kumendung Dwi Handayani menyebutkan penerima PKH di Desa Kumendung sebanyak 59 KK, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 82 KK, BPNT perluasan 13 KK, Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos 103 KK, dan penerima BLT Dana Desa 110 KK. Namun masih ada 133 KK di desanya yang masih belum mendapat bantuan. Dirinya berharap 133 KK itu dapat terakomodir oleh bantuan dari Pemkab.

Exit mobile version