Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) memberikan klarifikasi terkait sejumlah keluhan warga yang tidak lagi menerima bantuan sosial (Bansos) setelah berlakunya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) per September 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris Dinsosppkb Kabupaten Rembang, Nurdin Fahrudi, dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Aula Dinsosppkb, belum lama ini.
Menurutnya, sejak penerapan DTSEN, banyak warga mendatangi loket aduan Dinsosppkb untuk memastikan status kesejahteraan keluarga berdasarkan tingkat Desil. Masyarakat bisa mengecek langsung hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), meskipun pengecekan juga dapat dilakukan melalui petugas admin desa.
“Belakangan ini semakin banyak yang datang. Pemandangan biasa, tiap pagi, ada warga yang nangis di loket, karena nggak dapat bantuan lagi,” ungkapnya.
Nurdin menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan keluarga tidak lagi masuk kategori penerima Bansos, di antaranya:
- Memiliki aset berupa tanah lain selain tempat tinggal saat ini.
- Daya listrik rumah sudah 900 Watt atau lebih.
- NIK terdeteksi digunakan untuk aktivitas judi online (Judol) atau pinjaman online (Pinjol).
- Kepemilikan rekening bank tertentu yang memengaruhi penilaian kemampuan ekonomi.
Ia menambahkan, kasus penyalahgunaan NIK oleh anggota keluarga untuk Judol maupun Pinjol cukup sering terjadi. Pemilik NIK sering kali tidak mengetahui bahwa identitasnya digunakan.
“Nah ini fenomena yang paling memprihatinkan. Kalau NIK seseorang terdeteksi pernah main Judol, otomatis langsung diblokir oleh pusat. Semiskin apa pun tetap nggak bisa dapat bantuan. Kalau seperti ini, bisa disanggah, tapi prosesnya akan jauh lebih panjang,” bebernya.
Dinsosppkb membuka ruang sanggah bagi warga tidak mampu yang merasa masih layak menerima bantuan. Pengajuan sanggah dilakukan melalui petugas admin desa untuk kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi ulang oleh Pemkab.
“Kalau ada warga tidak mampu merasa masih berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah, bisa memberikan sanggahan melalui petugas admin desa. Biar nanti ditindaklanjuti melalui pengecekan ulang,” tambah Nurdin.
Diberitakan sebelumnya, Dinsos telah melakukan validasi penerima manfaat. Berdasarkan data per bulan Oktober 2025, di Kabupaten Rembang, jumlah keluarga yang masih berhak menerima bantuan pemerintah (Desil 1-5), sebanyak 135.410 keluarga, sedangkan yang tidak berhak (Desil 6-10) mencapai 102.501 keluarga.
Pemerintah Kabupaten Rembang mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme penetapan Desil berdasarkan DTSEN serta memanfaatkan jalur sanggah melalui pemerintah desa apabila ditemukan ketidaksesuaian data. (re/rd/kominfo)
