Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang saat ini telah membentuk sembilan Desa Anti Politik Uang atau disingkat Desa APU. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir politik uang pada Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang Koordinator Divisi Pencegahan , Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, M.Bayanul Lail saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (30/11/2023) mengatakan sementara ini baru sembilan Desa APU yang dibentuk. Jika memungkinkan ke depannya akan ditambah lagi desa- desa yang lain.
Sembilan desa yang sudah menyandang Anti Politik Uang yaitu Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan, Desa Kebloran, Pandangan Wetan Kecamatan Kragan, Desa Ngulaan Kecamatan Sedan, Pasar Banggi Kecamatan Rembang. Empat desa lagi yakni Ronggomulyo Kecamatan Sumber, Tasikharjo Kecamatan Kaliori, Ceriwik Kecamatan Pancur dan Bitingan Kecamatan Sale.
“Sementara ini ada sembilan desa anti politik uang.Ketika sudah terbentuk desa anti politik uang dan prosesnya berjalan dengan masif akan mengeliminir hal hal itu (politik uang-red), ” terangnya.
Selain itu , juga ada Desa Pengawasan yang dibentuk Bawaslu Rembang. Saat jumlahnya ada tujuh desa yang tersebar di enam kecamatan.
Desa Pengawasan yang sudah dibentuk meliputi Desa Glebeg kecamatan Sulang, Kabongan Lor Kecamatan Rembang, Desa Suntri Kecamatan Gunem. Selanjutnya desa Sanetan Kecamatan Sluke, Desa Bulu Kecamatan Bulu dan Karasgede Kecamatan Lasem.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, ketika menjumpai pelanggaran Pemilu , termasuk politik uang langsung melaporkan ke aplikasi Sigap Lapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan). SIGAP Lapor merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu di seluruh Indonesia agar terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel.
“Kami himbau untuk tidak sungkan, tidak malu- malu , berani . Mari bersama mengawasi pemilu, ” tuturnya.(Mif/Rud/Kominfo)