Belasan botol minuman keras diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari sejumlah warung kopi,Selasa (7/2/2017) malam. Razia tersebut merupakan upaya Satpol PP merespon keresahan masyarakat terkait banyaknya pemuda yang minum minuman keras.
Kasi Penegak Perda,Nurwanto mengatakan sasaran dalam razia malam itu fokuskan miras. Jajarannya menyisir ke sejumlah warkop yang disinyalir menjual barang haram tersebut.
“Sasaran dalam razia menindak lanjuti adanya aduan dari masyarakat malam ini yang kita fokuskan adalah miras ,setalah kami lakukan razia ternyata benar kami mendapati pemilik warung kopi yang masih nekad menjual miras,“ungkapnya.
Selama tiga jam razia dari enam warkop, dua warkop kedapatan menjual miras. Diantaranya salah satu warkop di eks pasar senggol desa Tasikagung dan satu warkop di ruko perumahan Graha Kartini desa Kabongan Kidul.
Total ada 14 botol minuman yang berkandungan alkohol di atas 5 persen. Diantaranya delapan merk Anggur Merah empat botol, Kilin sembilan botol dan arak satu botol.
Pemilik dari kedua warkop tersebut akan diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak menjajakan miras kembali. Pihaknya juga akan menggiatkan kegiatan semacam itu untuk menekan pelanggaran warkop menjual miras.