Pemerintah Kabupaten Rembang

Bersama Pemkab, Polres Rembang Gelar Apel Kesiapan Pemilu 2019

Pemkab Rembang bersama Jajaran Polres Rembang dan TNI setempat menggelar apel gelar pasukan dalam rangka persiapan menyambut Pemilu 17 April 2019. Apel bersama yang juga diikuti perwakilan Partai Politik peserta Pemilu, sejumlah ormas, Satpol PP, dan Dinhub digelar di sepanjang jalan Kartini Jum’at pagi (22/03/2019). Apel dimulai sekitar pukul 07.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, sekira 177 personel yang terdiri dari unsur Polri, 60 prajurit TNI, dan belasan anggota Satpol PP, serta puluhan Linmas Kabupaten Rembang diterjunkan sebagai bentuk persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Kapolres Rembang AKBP Pyngky Bhuana Santoso mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Rembang, terkait persiapan kampanye terbuka yang sudah dijadwalkan KPU.


Demi kelancaran, Polres sudah menyiapkan petugas penghubung atau leasing officer (LO), untuk memberikan layanan koordinasi dengan pihak partai politik. Tugas LO adalah berkoordinasi dengan layanan perijinan kampanye. Partai politik tetap melayangkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait ijin berkampanye. Namun jajaran Intelejen Polres sudah menunjuk LO untuk setiap Parpol untuk mempermudah layanan STTP.

“Apel ini dalam rangka persiapan dalam rangka melakukan pengamanan Pilpres, Pileg 2019 untuk mempersiapkan pilpres dan pileg 2019 di Kabupaten Rembang. Hari ini kita siapakan pengencekan kendaraan operasional Polres. Kemarin kita rapat dengan KPU, Bawaslu, mereka tetap mengajukan ijin STTP. Namun kami rubah, Polres nanti akan menyiapkan LO untuk partai politik nanti akan disiapkan oleh petugas intelejen kami untuk masing-masing partai politik,” ujar Kapolres Kota Rembang,AKBP Pungky Bhuana Santoso.

Bupati Rembang H Abdul Hafidz menambahkan pihaknya juga ikut menyiapkan anggota Linmas untuk membantu mengawal kelancaran Pemilu di setiap TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Rembang.


Selain itu, seluruh Aparatur Sipil Negara atau (ASN) dilingkup pemerintahan Kabupaten Rembang dipastikan tetap menjunjung tinggi netralitasnya sebagai abdi Negara. Jika ditemukan ada ASN yang berpihak ke Parpol tertentu, maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Per TPS sudah kita siapkan, jika ada yang mengawal disana bersama TNI – Polri, untuk mengamankan di TPS, untuk mengantisipasi sejumlah kerawanan, yang kemungkinan mengganggu kelancaran. Netralitas ASN sudah pasti, kalau ada yang ditemukan mengiring massa untuk Parpol tertentu akan kita berikan sangsi yang berlaku,” kata Bupati.

Pada Kamis kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang telah menetapkan  90 titik lokasi yang diperbolehkan untuk area kampanye, di 7 daerah pemilihan (Dapil). Mulai tanggal 24 Maret 2019, aktifitas kampanye sudah dimulai.



 


Exit mobile version