Pemerintah Kabupaten Rembang

BKD Jelaskan Alasan Mundurnya Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2

Jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 kembali diundur hingga 15 Januari 2025. Pengunduran ini merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dirilis baru-baru ini.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, mengungkapkan bahwa alasan mundurnya jadwal tersebut bersifat nasional.

“Masih banyak tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN tetapi belum melamar pada seleksi PPPK Tahap 1. Akhirnya, mereka didorong oleh BKN untuk melamar pada seleksi tahap 2,” ujar Ichwan, Jumat (10/1).

Selain itu, sejumlah tenaga non-ASN dalam database BKN diketahui mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Secara teknis, peserta tersebut tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena aturan mengharuskan pelamar memilih salah satu jenis seleksi dalam satu periode.

Namun, BKN memberikan pengecualian bagi tenaga non-ASN yang sudah terlanjur mengikuti seleksi CPNS 2024 untuk tetap dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2. Dua alasan ini menjadi dasar penundaan jadwal seleksi.

“Kebetulan di Rembang tidak ada tenaga non-ASN dalam database BKN yang mengikuti seleksi CPNS,” tambah Ichwan.

Lebih lanjut, Ichwan menjelaskan bahwa di Kabupaten Rembang, sebagian besar tenaga non-ASN tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.

“Di Rembang, kebanyakan tenaga non-ASN sudah memasuki usia pensiun. Usia mereka rata-rata di atas 57 tahun. Meskipun tercatat dalam database BKN, secara aturan mereka sudah tidak memenuhi kualifikasi,” tutupnya. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version