Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang menegaskan bahwa penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan melalui penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara berkala, baik bulanan maupun tahunan. Penilaian ini menjadi dasar evaluasi kinerja hingga proses perpanjangan perjanjian kerja.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa setiap PPPK wajib menyusun SKP secara rutin sebagai bentuk perencanaan dan pengukuran kinerja.
Menurutnya, SKP bulanan disusun dengan mengacu pada perjanjian kerja yang telah disepakati antara PPPK dengan atasan langsung. Poin-poin yang tercantum dalam perjanjian kerja tersebut menjadi dasar penyusunan rencana hasil kerja yang selanjutnya akan dievaluasi.
“Dalam SKP terdapat dua unsur penilaian, yakni kinerja dan perilaku. Keduanya menjadi tanggung jawab pimpinan unit kerja untuk dinilai secara objektif,” kata Ichwan, Selasa (20/1).
Ia menegaskan bahwa penyusunan dan penilaian SKP yang dilakukan secara baik dan konsisten memiliki peran penting dalam evaluasi kinerja PPPK. Hasil penilaian tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses perpanjangan perjanjian kerja.
Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara murni oleh pimpinan perangkat daerah dengan memanfaatkan sistem penilaian yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“untuk tools sudah disiapkan oleh BKN, memang penilaian SKP, “ ucapnya.
Lebih lanjut, Ichwan menyampaikan bahwa selain SKP bulanan, PPPK juga wajib menyusun SKP tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja di akhir tahun. Evaluasi kinerja tersebut dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan sesuai dengan masa perjanjian kerja masing-masing PPPK.
Ia menambahkan, mekanisme evaluasi ini juga berlaku bagi PPPK formasi tahun 2019 yang masa kerjanya telah diperpanjang selama satu tahun sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah. (re/rd/kominfo)
