Rabu 30 Maret 2022, BKD Kabupaten Rembang meluncurkan dua layanan kepegawaian baru yaitu usul pensiun Pegawai Negeri Sipil secara elektronik/paperless dan penyusunan kebutuhan ASN/Bezetting secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawian (SIMPEG).
Peluncuran dua layanan kepegawaian tersebut disamping memenuhi amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, juga sebagai upaya dari BKD Kabupaten Rembang untuk senantiasa berinovasi dalam meningkatkan layanan kepegawaian.
Penambahan menu layanan tersebut juga diharapkan dapat mempermudah pengelola kepegawaian pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam mengajukan usul pensiun dan usul kebutuhan ASN secara cepat dan paperless.