Pemerintah Kabupaten Rembang

BPD 4 Desa Dilantik, Bupati Dorong Segera Bahas APBDes

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 4 desa dari 2 Kecamatan, hari Senin (4/5), dilantik di aula lantai 4 Kantor Bupati Rembang. BPD periode 2020 – 2026 yang dilantik berasal dari Desa Mojokerto serta desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Desa Lodan Kulon dan Desa Bonjor; Kecamatan Sarang.

Bupati Rembang H.Abdul Hafidz seusai melantik mengingatkan kepada BPD 4 desa itu segera membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang salah satunya tentang penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di desa. Pasalnya di desa lain sudah hampir selesai pencairan. Harapannya di Bulan Juli sudah cair semua.

“4 desa ini ketinggalan. Nanti masyarakatnya pasti teriak- teriak. Desa yang lain sudah cair, disini belum apa- apa. Ini Kepala Desanya gimana? Ini BPDnya gimana? Ini nanti pasti akan menjadi pembicaraan masyarakat, ” imbuhnya.

Selain itu Bupati juga mendorong BPD yang baru dilantik membentuk tim relawan percepatan penanganan Covid-19 untuk menentukan warga penerima bantuan. Dengan struktur organisasi Kepala Desa sebagai Ketua, Ketua BPD sebagai Wakil Ketua dengan keanggotaan seluruh Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Bupati menerangkan tugas BPD sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 55 yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (raperdes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Exit mobile version