Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang menyerahkan sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Senin (22/8/2022).
Sertifikat diserahkan oleh Kepala BPN Rembang, Muh. Nurdin kepada Bupati Rembang, H.Abdul Hafidz, disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Fahrudin dan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD ) Rembang Fery Sumardi.
Dalam kesempatan itu Nurdin mengatakan sertifikat yang diserahkan sebanyak 97 dari 334 sertifikat BMD yang diurus, pada tahun 2022 ini. Sisanya akan diberikan pada bulan Oktober nanti.
“Sertifikat hak pakainya Pemkab Rembang. Yang sudah kita sampaikan sertifikat tanah untuk wilayah Kecamatan Sumber dan Kecamatan Kaliori,” imbuhnya.
Pengajuan pembuatan ratusan sertifikat tanah dari Pemkab diselesaikan berkelanjutan. Pasalnya personel BPN yang terbatas, utamanya dalam proses pengukuran, sehingga harus melibatkan masyarakat dan Pemerintah Desa.
Sementara itu Bupati menjelaskan untuk sertifikasi BMD, dirasa tidak ada yang sulit. Sehingga Bupati mendorong 600an BMD untuk diurus legalitasnya, dan diperkirakan 2023 sudah tuntas.
“Memang kita itu kan dulu itu istilah Jawa awang-awangen. Wegah gitu lho. Sekarang kita dorong. Ternyata lapangan, nyatanya ya nggak ada 1 tahun ada 430 sekian, nyatanya terentri semua dan terukur semua,” ujarnya.
Melegalitas BMD merupakan himbauan pengawas eksternal dan pemantauan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Komisioner KPK sendiri dijadwalkan pada Rabu (24/8/2022), datang ke Rembang untuk memantau proses sertifikasi.
Bupati menyebut ada 590 bidang BMD di Rembang . Dari jumlah itu yang sudah terentri pengukuran dan berkas komplit ada 436. Sehingga masih tersisa 160an, yang akan diselesaikan pada tahun 2023. (Mif/Rud/Kominfo)