Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBD mulai dibagikan. Bansos tersebut dilaunching oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz di halaman Kantor PD BPR BKK Lasem, Jum’at (22/5/2020). Dalam kesempatan itu sekira 40 penerima manfaat datang untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Bupati Rembang H.Abdul Hafidz didampingi Wakil Bupati Rembang H.Bayu Andriyanto secara simbolis menyerahkan BLT sebesar Rp.200 ribu yang telah masuk ke buku rekening kepada dua penerima manfaat. Setelah itu lainnya mengambil buku tabungan secara bergantian.
Dalam arahannya Bupati meminta Para Camat mensosialisasikan kepada Kepala Desa tentang pengusulan warganya untuk mendapatkan BLT Kabupaten pasti direalisasi semua. Hanya menunggu waktu pembagiannya.
“Jika buku tabungan 19 ribu ini mungkin BKK belum siap semua, tetapi rekening korannya sudah ada. Ini yang menjadi pertanyaan di masyarakat , karena tidak tahu seolah- olah mereka yang dapat ini tidak dapat, ini yang jadi masalah. Maka saya minta untuk disosialisasikan, pasti dapat, ” ungkapnya.
Bupati meminta agar minggu depan 19 ribu lebih buku tabungan calon penerima BLT Kabupaten sudah tercetak semua. Sehingga Keluarga Penerima Manfaat BLT Kabupaten sudah menerima semua.
BLT Kabupaten ini besarannya Rp. 200 ribu selama 9 bulan dengan total anggaran Rp. 36 milyar. Penyaluran BLT Kabupaten ini melalui PD BPR BKK Lasem di kantor cabang yang ada.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) menyebutkan ada 19.113 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Kabupaten. Dengan rincian Kecamatan Bulu 769 KPM, Gunem 363 KPM, Kaliori 790 KPM, Kragan 2.491 KPM, Lasem 1.263 KPM, Pamotan 917 KPM, Pancur 116 KPM. Kemudian Kecamatan Rembang 2.768 KPM, Sale 699 KPM, Sarang 3.306 KPM, Sedan 2.231 KPM, Sluke 1.163 KPM, Sulang 1.319 KPM dan Kecamatan Sumber 818 KPM.
Kriteria penerima BLT Kabupaten seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2020 diantaranya keluarga miskin dan keluarga miskin baru terdampak corona yang terdata sebagai warga Kabupaten Rembang selain penerima bantuan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan Dana Desa.
“Calon penerima BLT Kabupaten didata berdasarkan kriteria penerima BLT Kabupaten melalui musdes dan musker. Kepala Desa mengusulkan data kepada Bupati melalui kepala dinas sosial pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, dilampirkan berita acara Musdes dan Musker, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan persetujuan camat, desa dapat mengusulkan BLT Kabupaten setelah menganggarkan BLT Dana Desa secara maksimal, ” tandasnya.