Pemerintah Kabupaten Rembang

Bupati Hafidz Motivasi ASN Untuk Berzakat

Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pegelolaan Zakat dan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.

Zakat sudah menjadi urusan negara dan pelaksanaan amanah pengelolaan zakat tersebut diserahkan kepada BAZNAS dibantu oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pengelolaan zakat yang lebih profesional dimaksudkan agar bisa membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan.

Bupati Rembang H.Abdul Hafidz saat kegiatan evaluasi dan optimalisasi Baznas yang diikuti oleh ratusan perwakilan OPD dan sekolah di aula lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Rabu (24/10/2018) menegaskan kegiatan evaluasi tersebut sangat penting dilakukan. Mengingat potensi yang ada dinilai sangat banyak, jumlah ASN cukup banyak di Rembang

Jika dalam pendistribusian zakat ataupun infaq sesuai aturan, maka sangat strategis untuk digunakan membantu mengurangi kemiskinan di Rembang. Terlebih prosedur atau birokrasinya tidak terlalu rumit tetapi bisa dipertanggung jawabkan.

“ASN kita ini hampir 7000an , katakanlah jika perorang 100 ribu saja, dalam satu bulan bisa Rp. 700 juta. Dalam satu tahun mendapat Rp. 8,4 milyar itu dari zakat belum dari infaq. Ini jika digunakan untuk mengurangi kemiskinan sangat strategis mengingat prosedur penggunaanya tidak rumit,” ungkapnya.

Penerimaan zakat dan infaq dari Januari sampai September 2018 mencapai Rp. 1,89 milyar lebih. Dana yang terkumpul di Baznas, beberapa waktu yang lalu sebagian juga telah didistribusikan untuk membantu program bedah rumah tidak layak huni, bantuan siswa miskin, bantuan kebakaran sampai dengan bantuan korban gempa di Lombok.

Exit mobile version