Ratusan pekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Rembang melakukan aksi demonstrasi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di depan kantor Bupati Rembang, Jum’at ( 1/12/2023). Setelah berorasi di depan pagar kantor Bupati, perwakilan dari pekerja diterima Bupati Rembang H.Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Mochammad Hanies Cholil Barro’ di ruang rapat Bupati.
Selama hampir satu jam diskusi berjalan dengan baik. Perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Dimas dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), Emon secara bergantian menyampaikan tuntutan pekerja.
Bupati Hafidz dalam kesempatan itu menuturkan bahwa penentuan kenaikan UMK sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Bupati pun mengatakan akan mencari tau bagaimana Pemkab Jepara dan Semarang bisa mengajukan kenaikan UMK di atas rumus yang telah ditentukan. Sedangkan 33 kabupaten / kota lainnya merumuskan kenaikan UMK sesuai aturan.
“Dari α (alfa) / indeks tertentu sudah kita ambil yang tertinggi yaitu 0,30, tapi Jepara sampai 0,90. la ini pakai rumus apa akan kami cari tau. Sehingga ruang itu yang akan kami pakai untuk pengajuan revisi UMK yang sudah ditetapkan , semoga pak Gubernur berkenan, ” ujarnya.
Jika sudah diketahui rumus yang dipakai oleh Jepara, Bupati menegaskan akan merumuskan dan mengajukan kembali ke Gubernur Jawa Tengah sebelum tanggal 1 Januari 2024. Mengenai UMK telah ditetapkan oleh Gubernur, Bupati bertekad akan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan pekerja terlebih dulu.
Perwakilan SPN, Emon mengungkapkan dalam tuntutan serikat pekerja kali ada empat. Mulai penolakan terhadap PP Nomor 51 tahun 2023 dan undang- undang Cipta kerja, kemudian menolak kenaikan UMK sebesar 4,3 persen, merekomendasikan UMK naik 15 persen dan keempat meminta Bupati membuat surat edaran ke perusahaan- perusahaan terkait struktur dan skala upah.
Emon senang atas tuntunan serikat pekerja Bupati meresponnya dengan baik. Bupati akan melakukan upaya- upaya untuk perubahan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
“Kita tadi sampaikan terkait kenaikan umk ternyata Bupati merespon dengan baik dan akan melakukan upaya- upaya perubahan UMK yang akan disampaikan kembali bapak Bupati sebelum diberlakukan pada 1 januari 2024, ” ungkap Emon.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama dewan pengupahan telah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar 4,16 persen dan telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
UMK Kabupaten Rembang saat ini Rp 2.015.927, naik 4,16 persen atau sekitar Rp 83.862 atau maka UMK 2024 menjadi Rp.2.099.789. (Mif/Rud/Kominfo)