Bupati Rembang, Abdul Hafidz, Selasa (2/7), sampaikan pengantar nota keuangan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018. Penyampaian nota disampaikan dalam rapat paripurna rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rembang.
Bupati mengatakan penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Rembang tahun anggaran 2018 sebagai kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 dalam pasal 194 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam PP itu mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” imbuhnya.
Bupati menyampaikan kabar bahagia yang membanggakan dirinya secara pribadi dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang. Karena di penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018, Kabupaten Rembang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bupati mengungkapkan angka-angka realisasi yang tertuang dalam pengantar nota LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 memperlihatkan pelaksanaan APBD kabupaten Rembang pada umumnya dapat berjalan lancar dan terdapat beberapa peningkatan.
Dari rencana pendapatan daerah sebesar Rp. 1.8 triliun lebih dapat direalisasikan sebesar Rp. 1.78 lebih atau 98,31%.
Untuk belanja daerah dari yang direncanakan Rp. 1.9 triliun lebih realisasinya adalah sebesar Rp. 1.8 triliun lebih atau 94,90%. Sedangkan pada kelompok pembiayaan yang terdiri atas penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp. 108 milyar lebih realisasinya sebesar Rp. 117 milyar lebih atau 108,32% dan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp. 12.7 milyar lebih realisasinya sebesar Rp. 12.7 milyar lebih atau 100,00%.