Pemerintah Kabupaten Rembang

Bupati Hafidz Wanti-Wanti Penerima Bantuan Hibah Tak Langgar Aturan

Penerima bantuan hibah APBD 2024 diwanti-wanti untuk berhati-hati dalam proses administrasi maupun penggunaannya. Sebab, jika sampai ditemukan permasalahan maka harus berurusan dengan hukum.

Hal itu disampaikan Bupati Rembang Abdul Hafidz saat sosialisasi penerimaan dana hibah APBD 2024 di lantai 4 gedung Setda Rembang, Selasa (23/4). Sedikitnya ada 199 penerima bantuan hibah yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

Bupati Hafidz menambahkan penerima bantuan terikat dengan sejumlah aturan yang harus dupatuhi.

“Kalau tidak ini akan menjadi masalah hukum. Jadi ini saya wanti-wanti, bantuannya tidak banyak tapi kalau salah ini juga bisa jadi masalah hukum,” ujarnya

Dikatakannya, penerima hibah harus mengikuti proses administrasi dengan benar mulai dari awal sampai akhir. Kemudian setelah dana bantuan hibah diterima, maka harus digunakan sesuai dengan proposal yang telah diajukan.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Rembang, Suyanto menyebutkan, jumlah keseluruhan penerima bantuan hibah ada 361 lembaga. Dengan total bantuan yang disalurkan sebesar Rp 20 miliar lebih.

“Sosialisasi ini kita bagi menjadi 2 kali pertemuan. Yang pertama ini ada 199 penerima dari Rembang wilayah timur sedangkan yang kedua nanti dari wilayah sekitar Rembang Kota,” pungkasnya. (Ren/Rud/Kominfo)

Exit mobile version