Bupati Rembang, Harno, memastikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 disusun untuk tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penegasan ini ia sampaikan saat memaparkan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Rembang, Kamis (14/8).
Bupati Harno menjelaskan, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 bertujuan menyinkronkan program dan kegiatan baru yang berkaitan dengan dana transfer pemerintah pusat. Penyesuaian ini diharapkan mempercepat pelaksanaan program pembangunan mendesak sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
Ia menegaskan, setiap program dalam rancangan perubahan anggaran disusun melalui perencanaan matang, baik dari segi kuantitas maupun kualitas output dan outcome.
“Ini merupakan implementasi fungsi perencanaan, koordinasi, motivasi, serta pengendalian dan evaluasi strategi kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Perubahan APBD 2025 diarahkan untuk menampung aspirasi masyarakat, menyempurnakan program yang sudah berjalan, dan mengakomodasi kegiatan yang belum teranggarkan pada APBD induk 2025. Menurut Bupati, hal tersebut mencakup program yang bersifat keharusan maupun instruksional sesuai kebutuhan daerah.
Rancangan pendapatan dalam Perubahan APBD 2025 mencapai Rp2,013 triliun, naik 0,23 persen atau sekitar Rp4,7 miliar dibanding APBD induk 2025. Sementara itu, rancangan belanja tercatat sebesar Rp2,031 triliun, naik 0,86 persen atau sekitar Rp17,57 miliar dibanding anggaran sebelumnya. Kenaikan belanja tersebut menimbulkan defisit Rp17,87 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama sehingga APBD tetap seimbang.
Bupati Harno menambahkan, sebelum penetapan perda, pemerintah daerah dan DPRD telah melakukan koordinasi serta pembahasan sistematis di tingkat komisi maupun Badan Anggaran untuk menyamakan persepsi terkait program pembangunan dan alokasi anggaran.
“Saya optimistis kebijakan anggaran ini dapat dimanfaatkan secara efektif untuk memacu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rembang,” ujarnya.
Pandangan umum Fraksi PPP yang dibacakan Abdul Muid menyebut, perubahan APBD merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan pembangunan daerah.
Perubahan tersebut bukan sekadar mengubah angka pada tabel anggaran, tetapi juga mencerminkan respons pemerintah daerah terhadap dinamika ekonomi, perubahan regulasi, dan kebutuhan mendesak masyarakat.
“Oleh sebab itu Fraksi PPP menegaskan bahwa setiap perubahan APBD harus tetap berpihak dan berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, pandangan umum Fraksi PKB yang disampaikan Maslichan mendorong agar penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 memenuhi kriteria efektif, antara lain kecermatan dan ketepatan dalam menentukan prioritas belanja Pemkab Rembang dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Sehingga prioritas dan penempatan hasil pergeseran anggaran antar unit organisasi yang dituangkan dalam Raperda APBD 2025 memenuhi sasaran yang diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Rembang,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)