Pemerintah Kabupaten Rembang

Bupati Ingatkan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

Apel Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa se-Kecamatan Pamotan digelar pada Senin (31/8). Kegiatan yang dihadiri seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kecamatan Pamotan itu dilaksanakan di pendapa Kecamatan setempat.

Bupati Rembang H. Abdul Hafidz yang bertindak sebagai pembina apel dalam sambutannya menyampaikan, dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintah, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan Perangkat Desa sebagai birokrat profesional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sehingga mampu memberikan dukungan optimal kepada Kades dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, Perangkat Desa memliki beberapa kewajiban. Diantaranya memegang teguh dan mengamalkan pancasila serta melaksanakan tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. Selain itu bersih dan bebas kolisi, korupsi dan nepotisme.

Beberapa larangan pun mengikat perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya. Salah satunya membuat keputusan yang menguntungkan sebagian pihak dan melanggar sumpah janji jabatan.

“Agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan tertib, teratur dan disiplin, Bupati menghimbau Kepala desa untuk mengatur jam kerja kantor desa. Jam kerja kantor desa adalah waktu dimana Kepala desa dan perangkat desa melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor desa,” tuturnya.

Dalam kegiatan apel pagi itu juga dilakukan penyerahan Santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Abdurrohim mantan Kepala Desa Tulung. Santunan yang diberikan senilai Rp. 42 juta.

Exit mobile version