Pemerintah Kabupaten Rembang

Bupati Ingin 2021 Pemkab Bisa Fasilitasi Biaya Sertifikasi Tanah seperti PTSL

Pemkab Rembang mewacanakan pada tahun 2021 akan memfasilitasi pembiayaan pembuatan sertifikat tanah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti PTSL.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz, saat penyerahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), di Balai Desa Ngadem, Kecamatan Rembang, hari Jum’at (17/1).

Bupati mengatakan dilaksanakannya fasilitasi pembuatan Sertifikat tanah seperti program pemerintah pusat untuk mempercepat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat.

“Diperintahke Pak Presiden, niki nak isa iku sakIndonesia, 2024 semua tanah sudah bersertifikat. Ning Rembang niku sama kepengine kula ora 2024. 2022, 2023 wis kabeh sertifikatan. Dadi nak niki program PTSL dari pusat. Kula juga ingin program PTSL APBD Kabupaten Rembang, ben cepet. Saya rencana 5 sampai 10 ribu. Niki nanti kita mulai 2021. Sehingga bisa mempercepat dateng persertifikatan tanah di Kabupaten Rembang.”

Bupati menambahkan pemohon sertifikasi nantinya tidak dipungut apa-apa. Kecuali kebutuhan yang memang menjadi kewajiban pemohon seperti biaya ukur, patok dan meterai.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang, Darmanto menerangkan dalam kegiatan itu menyerahkan 274 sertifikat kepada masyarakat Desa Ngadem.

Darmanto meminta kepada masyarakat penerima sertifikat agar tidak digunakan untuk kegiatan foya- foya. Karena jika tidak bisa memenuhi kewajiban, malah sertifikat bisa disita dan dilelang.

Exit mobile version