Pencanangan zona integritas menuju
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) hendaknya bisa dilakukan oleh lembaga- lembaga pemerintah lainnya. Hal itu tentunya dapat mendorong kabupaten Rembang ini menjadi kabupaten yang bebas korupsi.
Hal itu disampaikan Bupati Rembang, H.Abdul Hafidz saat menghadiri kegiatan pencanangan zona integritas WBK oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Rembang, Kamis (11/6).
Lebih lanjut , Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara BPS dengan Pemkab Rembang selama ini.
Harapannya dinas / instansi dapat selalu saling memberikan informasi.
“Agar benar- benar basis data yang nanti dipakai bisa tepat sasaran, tepat guna dan tepatl benar-benar basis data yang dipakai tepat sasaran dan tepat guna . Inilah yang paling pokok dan penting, ” tuturnya.
Menurut Bupati, basis data sangat penting sebagai salah satu pertimbangan suatu kebijakan. Jika validitas basis datanya baik, maka kebijakannya baik.
Kepala BPS Kabupaten Rembang, Henri Wagiyanto mengatakan Proses membangun Zona Integritas menuju telah dimulai sejak tahun 2018. Dimana WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
“Syarat menuju Pembangunan Zona Integritas antara lain adalah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal laporan keuangan, dan nilai implementasi SAKIP dengan nilai minimal C (Cukup Baik). Alhamdulillah, semua syarat tersebut telah kita penuhi. Semua ini merupakan upaya seluruh jajaran BPS Kabupaten Rembang yang telah bekerja secara sungguh-sungguh dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani, ” pungkasnya.