Pemkab Terus Berkomunikasi Dengan Semua pihak Terkait Pasar Rembang
Pemerintah Kabupaten Rembang terus melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait penolakan perpindahan pasar Rembang ke kampung baru bekas pasar kambing, termasuk dengan Ikatan Pedagang Pasar Rembang (IPPR).
Pemkab Rembang mengagendakan beraudiensi dengan mereka, Rabu pagi (17/10/2019) di ruang rapat Bupati. Namun mereka memilih tidak hadir.
Atas ketidakhadiran IPPR, Bupati Rembang H. Abdul Hafidz,S.Pd.I mengaku kecewa, namun pihaknya memahami psikologi para pedagang dan akan terus melakukan komunikasi dengan semua pihak. Diantaranya pedagang, pembeli termasuk masyarakat luas.
“Jika nanti pedagang, pembeli dan masyarakat ditelusur menyatakan jangan pindah, ya tidak jadi pindah. Tapi ini masih proses, belum bisa diputuskan, kami ingin menyaring pendapat yang tulus dari banyak pihak,” ujarnya.
Bupati mengungkapkan kebijakan pemindahan pasar tidak muncul tiba- tiba. Melainkan melalui analisa dan proses yang telah dimulai beberapa tahun yang lalu.
“Hari ini kami mecoba bagaimana pedagang memberikan masukan secara langsung apa yang menjadi keinginnanya, karena pemerintah didalam merencanakan tidak tiba-tiba. Tetapi ada proses panjang, ada studi, ada masterplan, ada DID, ada AMDAL, ini semuanya kita lalui, kemudian perencanaan anggaran kita lalui melalui KUA-PPAS. Kita bersama-sama DPR sudah menetapkan kegiatan pasar bergeser dengan anggaran 2019 sudah masuk KUA-PPAS,” jelasnya.
Sebelumnya tahun 2016, Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang selaku konsultan melakukan studi kelayakan Pasar Rembang. Hasilnya sebanyak 37 persen menyatakan sangat setuju, 23 persen setuju, 26 persen tidak setuju, 4 persen sangat tidak setuju dan 10 persen menyatakan terserah Pemkab Rembang.