Penyelewengan uang eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), akan berhadapan dengan hukum.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang – Abdul Hafidz, dalam kegiatan pemberian bantuan sembako dana sosial Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kecamatan Sumber, di balai desa Logung, kecamatan Sumber, kamis (31/5).
Bupati mengatakan walaupun dana pengelolaan eks PNPM saat ini tidak ada payung hukumnya, namun sebagai uang negara penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.
“Ini uang negara yang harus diamankan, operasionalnya sesuai juklak dan juknisnya sama seperti yang dulu.Jangan sekali- kali disalah gunakan . Karena pasti akan berhadapan dengan hukum,” terangnya.
Kasus penyelewengan dana PNPM yang berhadapan dengan hukum dan sudah ditangani, misalnya kasus penyelewengan dana Eks PNPM kecamatan Sumber dan kecamatan Sluke. Dan sebentar lagi akan disusul kecamatan Pamotan.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sumber – Kamdani menyebutkan surplus / laba bersih UPK tahun 2017 senilai 1 milyar rupiah lebih. Sebanyak 20 persen atau 214 juta rupiah lebih dibagikan untuk bantuan sosial.