Pemerintah Kabupaten Rembang

Bupati: Korpri Harus Tertib Administrasi, Keuangan dan Waktu

Rapat kerja Korpri Kabupaten Rembang di aula lantai 4 kantor Bupati Rembang
Rapat kerja Korpri Kabupaten Rembang di aula lantai 4 kantor Bupati Rembang

Bupati Rembang meminta rapat kerja menjadi wadah pembahasan rencana kerja ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz saat musyawarah kabupaten dan pengukuhan Dewan Korps Pegawai Negeri (Korpri) Kabupaten Rembang masa bakti 2023- 2028 di aula lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Jum’at (3/11/2023).

 

“Saya sampaikan sekali lagi jangan sampai rapat kerja ini untuk mencari kesalahan , tetapi untuk menyempurkan yang belum sempurna, menyelesaikan yang belum selesai. Untuk merapatkan barisan , membahas kerja ke depan, ” tuturnya.

 

Anggota Korpri diharapkan memunculkan ide-ide cemerlang yang dapat membantu kemajuan organisasi. Hal itu sangat dibutuhkan untuk kiprah Korpri Kabupaten Rembang yang lebih baik.

 

Dalam kesempatan itu Bupati Hafidz memberikan motivasi kepada Korpri agar bisa tetap hidup,meskipun tidak memiliki anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Korpri bisa mengelola keuangan secara transparan.

 

Pihaknya berharap ke depan korpri bisa lebih baik lagi dalam hal administrasi, sehingga jelas dalam berorganisasi.

 

 

“Harus ada itung- itungannya biar jelas semua, transparansi dan akuntabilitas organisasi memang menjadi sesuatu yang bisa untuk menjamin kelangsungan organisasi. Organisasi ini ada duitnya, setiap bulan gaji bapak ibu dipotong (potongan Korpri Rp.7.500 perbulan-red) harus tertib administrasi, tertib keuangan dan tertib waktu, tiga ini sebagai pondasi organisasi,” terangnya.

 

Lebih lanjut Abdul Hafidz menyebut bahwa anggota Korpri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga organisasi ini harus bisa menjadi contoh yang baik bagi yang lainnya.

“Organisasi ini harus menjadi contoh bagi organisasi yang lain, karena anggotanya merupakan PNS,” katanya

Di sisi lain menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Korpri diingatkan Bupati tentang netralitas. Namun karena memiliki hak untuk memilih maka PNS juga diharapkan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version