Pemerintah Kabupaten Rembang

Bupati Minta Guru Madin Tidak “Terkontaminasi” Daerah Lain

Kondisi Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Rembang yang sudah kondusif tidak “terkontaminasi” daerah lain.

Hal itu disampaikan Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dalam kegiatan peningkatan mutu guru Madin TPQ kabupaten Rembang tahun 2018, di aula lantai 4 gedung Bupati Rembang, Kamis (13/12/2018).

Bupati mengatakan pelaksanaan regulasi madin TPQ di Rembang menggunakan penggabungan Madin dengan sekolah umum seperti yang tertuang dalam Perda nomor 9 tahun 2011 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Rembang.

 

“Akhir-akhir ini kalau kita bicara Madin TPQ, komentarnya beraneka ragam. Mulai dari regulasi, aturan-aturan pemerintahan yang namanya konsekuensi daripada regulasi tersebut. Ada daerah yang sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang madin TPQ dan ada pula daerah yang mengkhususkan sekolah umum yang berijazah TPQ. Ada yang menggabungkan sekolah umum. Sementara kabupaten Rembang ini menggabungkan Madin dengan sekolah umum,” imbuhnya.

Bupati menambahkan rujukan untuk membuat Perda khusus tentang madin TPQ, saat ini belum jelas. Karena belum ada payung hukum aturan di atasnya. Harapannya Undang-undang tentang pondok pesantren dan pendidikan keagamaan bisa segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga bisa menjadi acuan pemkab Rembang untuk menerbitkan Perda tentang Madin.

Ia ingin Madin dan TPQ dapat memberikan pendidikan yang berkualitas, bermanfaat dan baroqah. Dengan kemajuan teknologi yang ada, guru tetap tidak bisa digeser perannya, seperti sunnah Nabi, ada hubungan antara murid dan guru tidak bisa tergantikan.

Exit mobile version