Pemerintah Kabupaten Rembang

Bupati Minta Panitia PTSL Perhatikan Masalah Biaya

Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Rembang menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah panitia Ajudikasi dan satuan tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di aula lantai 4 Kantor Bupati, Rabu (29/1). Hal ini di lakukan memenuhi ketentuan pasal 11 peraturan menteri Agraria dan tata ruang/kepala BPN nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL.

Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dalam kesempatan itu mengatakan, program PTSL merupakan program yang strategis yang memiliki dua manfaat. Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang pertama, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kepastian hukum untuk melindungi masyarakat tentang kepemilikan tanah.

Dengan memiliki sertifikat tanah masyarakat dapat nyaman dalam menjalankan usahanya disisi lain juga bisa memanfaatkan sertifikat tersebut untuk menambah modal usaha. Bupati Hafidz pun sangat setuju dengan adanya forum komunikasi yang digagas Kepala BPN Rembang untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan yang akan timbul kedepannya.

Meski sertifikat diberikan secara gratis oleh negara namun Bupati tetap menyadari dalam pelaksanaannya pasti ada biaya yang harus dikeluarkan para pemohon untuk keperluan menyelesaikan sertifikat pemohon. Hak tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah poin 2 dimana dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), terdapat pembiayaan yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan penetapan peraturan desa yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 111 tahun 2014.

“Sesuai edaran dari pak Gubernur, ini desa disuruh untuk membentuk panitia desa dan menyampaikan kewajiban apa yang ditanggung oleh pemohon. Misalnya patok, kemudian materai, kemudian biaya manggul patok ke lokasi. Kalau misalkan di lereng gunung ini pasti beda biayanya, agak nambah, maka harganya nanti akan bervariasi. Saya minta ini diperhatikan jangan sampai nanti jadi permasalahan pada panjenengan,” kata Bupati.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Rembang, Darmanto menyebutkan di 2020 ini Kabupaten Rembang khusus PTSL ditarget 30 ribu bidang sertifikat PBT dan 30 ribu bidang sertifikat SHAT yang tersebar di 32 desa.

Exit mobile version