Pemerintah Kabupaten Rembang

Bupati: Penerima PKH Harus Ikuti Aturan

Dana Program Keluarga Harapan (PKH) hendaknya digunakan sebagaimana mestinya. Pasalnya jika tidak maka akan ada konsekuensinya.Hal itu disampaikan Bupati Rembang,H.Abdul Hafidz saat memberikan sambutan dalam penyaluran dana PKH tahap 4 di kecamatan Sedan Kamis (9/2/2017).  Peringatan tersebut dimaksudkan agar PKM tidak terkena sanksi penundaan pencairan mulai tahun 2017 yang mana sebelumnya sanksi berupa pengurangan melalui sistem yang ada Unit Pelaksana PKH (UPPKH) Pusat.

Bupati mencontohkan jika seseorang masuk karena memiliki anak sekolah maka juga harus rajin masuk sekolah. Begitupun jika masuk data PKH karena hamil maka harus memeriksakan kandungannya minimal empat kali di bidan atau puskesmas.

“Selama ini sesuai evaluasi dijumpai yang ibu hamil tidak memeriksakan kehamilannya dan yang sekolah tidak digunakan untuk sekolah,uangnya justru digunakan yang tidak-tidak. Sebenarnya yang tidak mau tertib masyarakat sendiri,setelah dikenakan pengurangan yang disalahkan pemerintah.”

Pemerintah ingin mensejahterakan masyarakat, baik dari segi kesehatannya,pendidikannya maupun ekonominya. Untuk itu masyarakat juga diharapkan juga mendukung dengan mentaati aturan yang ada.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos dan PPKB) kabupaten Rembang,Dwi Wahyuni menyebutkan total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kabupaten Rembang  20.616 ,khusus kecamatan Sedan ada 2774 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan total dana Rp 779.908.891,-. Dibagikan dua tahap,yang pertama dibagikan kepada 1.078 RTSM dan sudah masuk ke rekening penerima dalam bentuk buku tabungan atau ATM, selanjutnya 1.696 penerima yang akan dibagikan secara tunai.

Di tahap ini ada perubahan komponen yang menjadi syarat penerima,sehingga berdampak pada bertambahnya jumlah penerima dari yang sebelumnya 7.283 KPM menjadi 20.616 KPM. Semula yang masuk data PKH komoponennya Ibu hamil,balita,ibu nifas menyusui dan anak sekolah, saat ini ada penambahan komponen yakni penyandang disabilitas dan keluarga tidak mampu yang mempunyai lansia.

Sementara itu,Siti Kunipah warga desa Ngulahan Sedan mengaku merupakan PKM baru.
Uang PKH akan digunakan membeli susu untuk anak balitanya dan biaya pendidikan anaknya yang duduk di bangku SMP.

“Baru pertama kali dapat. Uangnya nanti untuk beli susu anak dan biaya sekolah anak mas,”pungkasnya.

Exit mobile version