Pemerintah Kabupaten Rembang telah meluncurkan program Layanan Perlindungan Pemerlu Kesejahteraan Sosial untuk membantu warga yang rentan terhadap masalah sosial.
Dalam upaya memperkuat program ini, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengimbau para camat untuk aktif terlibat dalam pendampingan, pengawasan, serta memberikan masukan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertanggung jawab memperbarui data sasaran.
“Di sana kan ada TKSK yang digaji oleh pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga harus ada monitoring, pengawalan, pengawasan, asesment , supaya memberikan informasi secara berkala kepada pak Camat,” terangnya.
Menurut Bupati Hafidz, camat memiliki peran penting dalam mengawasi program pemerintah kabupaten dan memastikan bahwa informasi disampaikan secara berkala. Langkah ini bukan untuk mengambil alih kewenangan dinas terkait, melainkan untuk meningkatkan koordinasi demi hasil yang lebih optimal.
Program ini menargetkan berbagai kelompok rentan, termasuk anak terlantar, lanjut usia telantar, penyandang disabilitas, serta kelompok lainnya seperti Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE), Orang Dengan HIV Aids (ODHA), dan mantan narapidana.
Pendataan yang akurat dan terupdate dianggap sebagai kunci kesuksesan program ini, sehingga sangat penting untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tidak terlewatkan.
Camat Sulang, Arief Dwi Sulistiya, menyatakan kesiapan untuk meningkatkan koordinasi dengan TKSK guna memastikan data yang diperoleh akurat dan selalu diperbarui.
“Seperti data disabilitas yang mungkin belum terdata bisa terdata, karena terkadang ada keluarga yang masih belum bisa terbuka. Sehingga ada suplemen bantuan yang bisa sampai kepada mereka sesuai dengan kebutuhannya, ” tandasnya. (Mif/Rud/Kominfo)