Pemerintah Kabupaten Rembang

Bupati Rembang Ajak Kades dan Katdes ikut Sosialisasikan Perbup Nomor 34 Tahun 2020

Himbauan untuk mentaati protokol kesehatan dan sosialisasi Peraturan Bupati Rembang nomor 34 tahun 2020 terus dilakukan. Dalam kegiatan pembinaan Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Pancur Bupati Rembang H.Abdul Hafidz juga meminta kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk ikut aktif mensosialisasikannya.

“Saya minta Kades dan perangkat desa untuk mensosialisasikan peraturan Bupati yang didasari Peraturan Mendagri dan Peraturan Presiden, agar masyarakat tidak kaget , jadi ada pelanggaran ada sanksinya. Pertama teguran, sanksi sosial, seperti bersih- bersih yang paling berat adalah sanksi pembelian masker tapi keperuntukkannya untuk dirinya sendiri, ” katanya.

Kepala Desa Pandan Kecamatan Pancur, Nuryanto menuturkan siap menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Terlebih ada keluarganya yang meninggal karena covid-19.

“Sudah tiap hari sosialisasi protokol kesehatan, kemarin ada warga saya , yang satu paman saya. Dan semua 2, 3 hari harus disemprot, kita saling mengingatkan, ” tuturnya.

Kesadaran dari masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sangat dibutuhkan dalam mencegah penyebaran virus corona. Mengingat dimasa adaptasi kebiasaan baru ini kasus covid-19 tidak mereda namun terus naik.

Exit mobile version