Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa cuti Bupati Rembang, Harno. Cuti tersebut berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 April 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menjelaskan bahwa cuti yang diambil telah melalui prosedur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin cuti tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Izin cuti telah melalui prosedur sesuai ketentuan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ujar Fahrudin.
Ia menambahkan, dasar pelaksanaan cuti tersebut tertuang dalam Izin Kemendagri Nomor: 857/1949.e/SJ tertanggal 30 Maret 2026 serta Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100/0408/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Selama masa cuti, Bupati menjalani pemeriksaan kesehatan yang telah terjadwal.
Fahrudin menegaskan bahwa pembiayaan kegiatan tersebut sepenuhnya menggunakan dana pribadi dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Seluruh pembiayaan menggunakan dana pribadi dan tidak menggunakan APBD,” tegasnya.
Untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, tugas dan kewenangan Bupati dilaksanakan oleh Wakil Bupati Rembang, Mochammad Hanies Cholil Barro’, sebagai Pelaksana Harian (Plh) sesuai dengan Surat Perintah Bupati Nomor: 100/0522/2026.
Ia memastikan seluruh pelayanan publik, kegiatan pemerintahan, serta program pembangunan daerah tetap berjalan normal.
“Kami memastikan pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan optimal,” imbuhnya. (re/rd/kominfo)
