Bupati Rembang Harno mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah tertutup di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landoh, sebagaimana yang telah diterapkan di Purwokerto. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang pembuangan sampah secara terbuka.
Bupati Harno bersama Wakil Bupati M. Hanies Cholil meninjau langsung TPA Landoh baru-baru ini. Dalam kunjungan tersebut, ia memberikan arahan kepada pengelola TPA agar segera merealisasikan sistem pengolahan sampah secara tertutup.
Sebagai tahap awal, Bupati Harno meminta DLH melakukan studi banding ke Purwokerto untuk mempelajari sistem pengelolaan sampah yang dinilai lebih baik dan ramah lingkungan.
“Nanti biar pak kepala dinas atau UPT-nya biar komunikasi atau study banding di Purwokerto,” kata Bupati Harno.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dengan sistem tertutup dimulai dengan penggalian lahan untuk pembuangan. Sampah akan ditimbun di dalam galian dan kemudian ditutup kembali menggunakan tanah.
Setelah satu tahun, timbunan sampah tersebut akan dibuka kembali untuk proses pemilahan. Sampah organik yang telah terurai dapat dimanfaatkan sebagai pupuk, sedangkan sampah plastik akan didaur ulang untuk keperluan lain.
“Purwokerto itu bisa ditaruh di dalam tanah, tapi setiap tahun harus diambil. Untuk yang bisa dipakai pupuk ya dipakai pupuk,” katanya. (re/rd/kominfo)