Pemerintah Kabupaten Rembang

Bupati Rembang Gratiskan Retribusi Pasar Selama 3 Bulan

Pemerintah Kabupaten Rembang sudah memutuskan akan menggratiskan biaya retribusi bagi pedagang pasar di kabupaten Rembang. Hal tersebut akan mulai berlaku sejak tanggal 15 April, sampai dengan 30 Juni 2020.

Bupati Rembang H Abdul Hafidz mengatakan, penggratisan biaya retribusi bagi pedagang pasar itu berlaku untuk pedagang kiaki kaki lima (PKL), pedagang lesehan, kios, maupun los.

Ia menambahkan, pengambilan kebijakan tersebut sebagai upaya Pemkab Rembang dalam mengantisipasi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Mengingat saat ini daya beli masyarakat sedang menurun.

“Jadi ketika telah ditetapkan penanggulangan penyebaran Covid-19 pemerintah sudah satu bulan lebih sudah melakukan penanggulangan dampak ekonomi dan social. Oleh karena itu Pemkab Rembang mengantisipasi dampak ekonomi juga lakukan melalui pembebasan retribusi semua padagang pasar kota Rembang, dan para pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Rembang. Ini mulai tanggal 15 april sampai 30 Juni 2020, sebagai penanggulangan dampak ekonomi,” jelasnya.

Bupati mengatakan jika besaran biaya retribusi pasar tidak sama. Sehingga, dengan demikian masyarakat yang biasa berjualan di pasar dapat sedikit lega, karena tidak terbebani dengan pungutan biaya retribusi pasar.

Salah soerang pedagang pasar Rembang Juari mengaku, sangat dan bersyukur dengan kebijakan pemerintah yang sudah bersedia membantu para pedagang kecil yang ikut terdampak virus Corona dengan cara membebaskan biaya retribusi pasar.

“Alhamdullilah kami sangat terbantu sekali dengan kebijakan pemerintah, kalau masih ada retribusi kami juga gimana gitu, sedangkan pembeli gak seramai sebelum ada virus,” pungkasnya.

Exit mobile version